| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Kesepakatan Jual Beli yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat berdasarkan Kwitansi tertanggal 17 Mei 2019 atas sebidang tanah seluas 4x12 m2 dan bangunan rumah yang berada di atasnya, Surat Leter C no. 163.d. || Desa Karang poh Kecamatan Tandes Surabaya, atas nama P,Sa'i terletak di desa Karang poh Kecamatan Tandes Kota Surabaya adalah sah;
3. ?Menyatakan sebidang tanah seluas 4x12 m2 dan bangunan rumah yang berada di atasnya, yang merupakan bagian dari Surat Leter C no. 163.d.II atas nama P. Sa'l Desa Karang poh Kecamatan Tandes Surabaya, terletak di desa Karang poh Kecamatan Tandes Kota Surabaya telah beralih menjadi Milik Penggugat;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) karena tidak mau menepati janjinya untuk melakukan proses pemecahan dan balik nama atas sebidang tanah seluas 4x12 m2 dan bangunan rumah yang berada diatasnya, yang merupakan bagian tanah dari Surat Leter C no.163.d.Il atas nama P. Sa'l Terletak di desa Karang poh Kecamatan Tandes Kota Surabaya menjadi atas nama Penggugat;
5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memiliki atau menguasai Surat Asli Huruf C no.163.d. |I Desa Karang poh Kecamatan Tandes Surabaya, atas nama P,Sa'i terletak di desa Karang poh Kecamatan Tandes Kota Surabaya, agar diserahkan kepada Penggugat agar dapat melakukan proses pemechan dan balik nama tanah yang dibelinya tersebut;
6. Menyatakan Tergugat memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Penggugat untuk mewakili Tergugat untuk menghadap Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta)
Tanah), Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes, Dinas Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Kantor Badan Pertanahan Kota Surabaya guna melakukan proses pemecahan dan balik nama atas sebidang tanah seluas 4x12 m2 dan bangunan rumah yang berada dianya, yang merupakan bagian tanah dari Surat Leter C no.163.d.Il atas nama P. Sa'l, terletak di desa Karang poh Kecamatan Tandes Kota Surabaya menjadi milik Penggugat;
7. Menghukum Tergugat memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Penggugat untuk mewakili Tergugat untuk menghadap Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta)
Tanah), Kelurshan Karang Poh, Kecamatan Tandes, Dinas Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Kantor Badan Pertanahan Kota Surabaya guna melakukan proses pemecahan dan balik nama atas sebidang tanah seluas 4x12 m2 dan bangunan rumah yang berada di atasnya, yang merupakan bagian tanah dari Surat Leter C no.163..lI atas nama P. Sa'l, terletak di desa Karang poh Kecamatan Tandes Kota Surabaya menjadi milik Penggugat;
8. Menyatakan putusan dalam hal ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara.
Atau: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili dalam kasus ini berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequet bono). |