| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa EKO SUSILO bin SUTRISNO, pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Parkiran Truk Jl. Prapat Kurung Selatan, Kel. Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa membuka Google Chrome menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Infinix Smart 9 warna hitam miliknya dan masuk ke situs https://andallas.com lalu login menggunakan username ”Yonatan” dan password ”eko224499”, kemudian sekira pukul 02.11 WIB terdakwa melakukan deposit sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor 081253583138 yang kemudian ditransfer melalui barcode QRIS atas nama GAMERS TOKEN NAYA SEMARANG ID dan sekira pukul 03.23 WIB terdakwa kembali melakukan deposit sebesar Rp51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) melalui aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor 081253583138 yang kemudian ditransfer melalui barcode QRIS atas nama ADITI PRATAMA AVAN ZATO YOGYAKARTA ID yang tertera pada permainan judi slot online di situs https://andallas.com;
- Bahwa kemudian terdakwa masuk menu utama lalu memilih judi slot dan memilih permainan MAHJONG WAYS, lalu terdakwa menentukan taruhan dengan nominal paling kecil Rp400,- (empat ratus rupiah), kemudian terdakwa menekan tombol spin dan terdakwa dikatakan menang apabila muncul minimal 3 gambar yang sama dari kiri sedangkan terdakwa dikatakan kalah apabila tidak muncul minimal 3 gambar yang sama dari kiri;
- Bahwa cara terdakwa menarik uang hasil kemenangan adalah dengan memilih menu withdraw dan mengisi nominal yang akan ditarik, kemudian uang akan dikirim ke rekening DANA milik terdakwa dengan nomor 081253583138 yang sebelumnya sudah terdakwa daftarkan pada situs www.bocah4d.com;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB, saksi bersama dengan saksi MOHAN TUNGGAL S selaku Anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap terdakwa EKO SUSILO bin SUTRISNO dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Infinix Smart 9 warna hitam dengan No Telp 081253483138, No IMEI 1: 350932870947934, No IMEI 2: 350932876269283, 12 (dua belas) lembar screenshot permainan judi slot online MAHJONG di situs https://andallas.com, dan 4 (empat) lembar screenshot bukti transfer aplikasi DANA dengan nomor telepon 081253483138;
- Bahwa dalam memainkan permainan judi slot online MAHJONG WAYS tersebut terdakwa mengalami kekalahan karena sisa saldo deposit dalam akun terdakwa sebesar Rp4.516,- (empat ribu lima ratus enam belas rupiah);
- Bahwa tujuan terdakwa memainkan permainan judi slot online MAHJONG WAYS tersebut adalah untuk hiburan dengan harapan mendapat keuntungan untuk kehidupan sehari-hari;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan permainan judi slot online Mahjong Ways pada situs https://andallas.com yang bersifat untung-untungan.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa EKO SUSILO bin SUTRISNO, pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Parkiran Truk Jl. Prapat Kurung Selatan, Kel. Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa melakukan permainan judi slot online MAHJONG WAYS menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Infinix Smart 9 warna hitam miliknya dengan cara terdakwa masuk ke situs https://andallas.com lalu login menggunakan username ”Yonatan” dan password ”eko224499”, kemudian sekira pukul 02.11 WIB terdakwa melakukan deposit sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor 081253583138 yang kemudian ditransfer melalui barcode QRIS atas nama GAMERS TOKEN NAYA SEMARANG ID dan sekira pukul 03.23 WIB terdakwa kembali melakukan deposit sebesar Rp51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) melalui aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor 081253583138 yang kemudian ditransfer melalui barcode QRIS atas nama ADITI PRATAMA AVAN ZATO YOGYAKARTA ID yang tertera pada permainan judi slot online di situs https://andallas.com;
- Bahwa kemudian terdakwa masuk menu utama lalu memilih judi slot dan memilih permainan MAHJONG WAYS, lalu terdakwa menentukan taruhan dengan nominal paling kecil Rp400,- (empat ratus rupiah), kemudian terdakwa menekan tombol spin dan terdakwa dikatakan menang apabila muncul minimal 3 gambar yang sama dari kiri sedangkan terdakwa dikatakan kalah apabila tidak muncul minimal 3 gambar yang sama dari kiri;
- Bahwa cara terdakwa menarik uang hasil kemenangan adalah dengan memilih menu withdraw dan mengisi nominal yang akan ditarik, kemudian uang akan dikirim ke rekening DANA milik terdakwa dengan nomor 081253583138 yang sebelumnya sudah terdakwa daftarkan pada situs www.bocah4d.com;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB, saksi bersama dengan saksi MOHAN TUNGGAL S selaku Anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap terdakwa EKO SUSILO bin SUTRISNO dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Infinix Smart 9 warna hitam dengan No Telp 081253483138, No IMEI 1: 350932870947934, No IMEI 2: 350932876269283, 12 (dua belas) lembar screenshot permainan judi slot online MAHJONG pada situs https://andallas.com, dan 4 (empat) lembar screenshot bukti transfer aplikasi DANA dengan nomor telepon 081253483138;
- Bahwa dalam memainkan permainan judi slot online MAHJONG WAYS pada situs https://andallas.com tersebut terdakwa mengalami kekalahan karena sisa saldo deposit dalam akun terdakwa sebesar Rp4.516,- (empat ribu lima ratus enam belas rupiah);
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi slot online MAHJONG WAYS pada situs https://andallas.com tersebut dengan tujuan mendapat keuntungan untuk kehidupan sehari-hari;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan permainan judi slot online MAHJONG WAYS pada situs https://andallas.com.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------Bahwa Terdakwa EKO SUSILO bin SUTRISNO, pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Parkiran Truk Jl. Prapat Kurung Selatan, Kel. Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi slot online MAHJONG WAYS pada situs https://andallas.com dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Infinix Smart 9 warna hitam miliknya dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Parkiran Truk Jl. Prapat Kurung Selatan, Kel. Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya, Terdakwa masuk ke situs https://andallas.com lalu login menggunakan username ”Yonatan” dan password ”eko224499”, kemudian sekira pukul 02.11 WIB terdakwa melakukan deposit sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor 081253583138 yang kemudian ditransfer melalui barcode QRIS atas nama GAMERS TOKEN NAYA SEMARANG ID dan sekira pukul 03.23 WIB terdakwa kembali melakukan deposit sebesar Rp51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) melalui aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor 081253583138 yang kemudian ditransfer melalui barcode QRIS atas nama ADITI PRATAMA AVAN ZATO YOGYAKARTA ID yang tertera pada permainan judi slot online di situs https://andallas.com;
- Bahwa kemudian terdakwa masuk menu utama lalu memilih judi slot dan memilih permainan MAHJONG WAYS, lalu terdakwa menentukan taruhan dengan nominal paling kecil Rp400,- (empat ratus rupiah), kemudian terdakwa menekan tombol spin dan terdakwa dikatakan menang apabila muncul minimal 3 gambar yang sama dari kiri sedangkan terdakwa dikatakan kalah apabila tidak muncul minimal 3 gambar yang sama dari kiri;
- Bahwa cara terdakwa menarik uang hasil kemenangan adalah dengan memilih menu withdraw dan mengisi nominal yang akan ditarik, kemudian uang akan dikirim ke rekening DANA milik terdakwa dengan nomor 081253583138 yang sebelumnya sudah terdakwa daftarkan pada situs www.bocah4d.com;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB, saksi bersama dengan saksi MOHAN TUNGGAL S selaku Anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap terdakwa EKO SUSILO bin SUTRISNO dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Infinix Smart 9 warna hitam dengan No Telp 081253483138, No IMEI 1: 350932870947934, No IMEI 2: 350932876269283, 12 (dua belas) lembar screenshot permainan judi slot online MAHJONG pada situs https://andallas.com, dan 4 (empat) lembar screenshot bukti transfer aplikasi DANA dengan nomor telepon 081253483138;
- Bahwa dalam memainkan permainan judi slot online MAHJONG WAYS pada situs https://andallas.com tersebut terdakwa mengalami kekalahan karena sisa saldo deposit dalam akun terdakwa sebesar Rp4.516,- (empat ribu lima ratus enam belas rupiah);
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online yang bersifat untung-untungan dengan tujuan mendapatkan kemenangan dan keuntungan;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan judi slot online MAHJONG WAYS pada situs https://andallas.com.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------- |