| Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa HARIS Bin Alm. MAKKI dan Sdr. ABDUR RAHMAN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di area parkiran Goto Logistik JI. Raya Lontar No. 283 Kec Sanibikerep Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, saat terdakwa berboncengan sepeda motor dengan Sdr. ABDUR RAHMAN melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 Nopol AE-3747-JBI sedang terparkir dihalaman tanpa pengawasan, selanjutnya terdakwa Sdr. ABDUR RAHMAN memantau keadan terlebih dahulu untuk memastlkan bahwa tidak ada orang yang mengawasinya, setelah dipastikan keadaan aman, selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan Sdr. ABDUR RAHMAN tetap menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan, kemudian terdakwa berbekal kunci leter T yang ujungnya pipih berjalan menuju ke tempat sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 Nopol AE-3747-JBI, lalu tanpa sepengetahuan pemiliknya, terdakwa dengan menggunakan kunci leter T yang ujungnya pipih segera memasukkan kedalam rumah kunci dan di putar secara paksa hingga sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 Nopol AE-3747-JBI dalam keadaan on, selanjutnya terdakwa langsung menyalakan mesinnya dan membawanya pergi akan tetapi datang warga menghadang terdakwa hingga akhirnya terdakwa berhasil diamankan warga dan di serahkan ke Polsek Lakarsantri sedangkan Sdr. ABDUR RAHMAN berhasil melarikan diri;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi AFVIAN SULISTYA mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP ;
|