Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa PEMOHON yang bernama:
- YULIE WIJAYA OEY yang tertera di dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga;
- YULIE WIJAYA yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran;
- OEY YULIE WIJAYA yang tertera pada Akta Perkawinan;
- OEY YULIE WIJAYA yang tertera pada Akta Kelahiran atas nama KEISHA EMMANUEL CANDRA;
- OEY YULIE WIJAYA yang tertera pada Akta Kelahiran atas nama KARIN EMMANUEL CANDRA.
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah YULIE WIJAYA sesuai dengan yang tercantum dalam Akta Kelahiran dengan nomor 1984/WNI/1979 tertanggal 21 Agustus 1979;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|