Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1173/Pid.Sus/2026/PN Sby 1.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2.NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
AGUS EFENDI Bin IMAM SAIRODJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1173/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5987/M.5.43/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS EFENDI Bin IMAM SAIRODJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Ia Terdakwa AGUS EFENDI Bin IMAM SAIRODJI pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di depan indomaret Jl.Simorejo Sari B No.1 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota SurabayaProvinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa Terdakwa telah mengenal sdr. RENDI (DPO) sejak tahun 2019 pada saat menjalani pidana di Lapas, lalu sekira bulan April 2026 Terdakwa kembali berkomunikasi dengan sdr. RENDI (DPO) dalam hal pembelian narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira jam 08.30 WIB Terdakwa menghubungi sdr. RENDI (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) kantong plastik dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu terdakwa melakukan pembayaran secara transfer sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) akan dibayarkan setelah sabu laku terjual. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju lokasi ranjauan tepatnya di daerah Simogunung Surabaya untuk mengambil sabu pesanannya.
  • Bahwa setelah berhasil mendapatkan 1 (Satu) kantong plastik dengan harga Rp.800.000,-, Terdakwa langsung membaginya menjadi 4 (empat) kantong klip dengan berat beragam yang siap dijual dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) s.d Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per kantong klip. 
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa menerima telfon dari sdr. RISKI (DPO) yang ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) kantong plastik dengan harga Rp.150.000,-, lalu Terdakwa menyerahkannya secara ranjau di daerah Simogunung Surabaya dan sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa mendapat telfon dari sdr. FARHAN (DPO) yang memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) kantong plastik dengan harga Rp.300.000,-, lalu Terdakwa serahkan di jl. Simogunung barat dengan cara bertemu langsung.
  • Bahwa tujuan Terdakwa menjual sabu tersebut ialah guna mendapat keuntungan, dan Terdakwa dapat mengkonsumsi sabu kapanpun dari stok yang dimilikinya.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Idham Eko Lukwantoro S.H. diketahui berat barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik yang didalamnya berisi sabu dengan total berat ± 0, 465 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 04435/NNF/2026 tanggal 02 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FITA ADELLIA, S.Si., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh Apt. IMAM MUKTI, S.Si., M.Si. selaku Plh.KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:
  1. 14043/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,397 (nol koma nol tiga sembilan tujuh) gram.
  2. 14044/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 (nol koma nol enam delapan) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 0, 465 Gram.

Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 14043/2026/NNF.- dan 14044/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi  perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Ia Terdakwa AGUS EFENDI Bin IMAM SAIRODJI pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di depan indomaret Jl.Simorejo Sari B No.1 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dengan peredaran gelap narkotika di daerah Simoguunung Kota Surabaya, selanjutnya tim satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira jam 12.30 WIB saat berada di depan indomaret Jl.Simorejo Sari B No.1 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,397 (nol koma nol tiga sembilan tujuh) gram, uang tunai, dan 1 (Satu) buah handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi menjual dan membeli narkotika sabu, selanjutnya tim satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan interogasi lalu melakukan penggeledahan di rumah kos Terdakwa yang berada di Jl. Simogunung Barat 2 No.38 Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,068 (nol koma nol enam delapan) gram, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 04435/NNF/2026 tanggal 02 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FITA ADELLIA, S.Si., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh Apt. IMAM MUKTI, S.Si., M.Si. selaku Plh.KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:
  1. 14043/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,397 (nol koma nol tiga sembilan tujuh) gram.
  2. 14044/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 (nol koma nol enam delapan) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 0, 465 Gram.

Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 14043/2026/NNF.- dan 14044/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya