Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk menambahkan nama ayah PEMOHON yang bernama JAMIL sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON pada Akta Kelahiran No. 3578-LT-15042015-0156 milik PEMOHON yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 20 April 2015 yang sebelumnya tertulis DEVIANE PUTRI AGNESTHESIA sebagai anak ke satu, perempuan, anak seorang IBU NENY MEY KUSWANDARI yang seharusnya benar ialah DEVIANE PUTRI AGNESTHESIA sebagai anak ke satu, perempuan, dari AYAH JAMIL dan IBU NENY MEY KUSWANDARI sesuai dengan dokumen Kartu Keluarga (KK) Nomor 3578060201081039 dan Kutipan Akta Perkawinan No. 20/G/2006;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mendaftarkan penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan penambahan nama ayah PEMOHON yang bernama JAMIL pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-15042015-0156 milik PEMOHON yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 20 April 2015; dan
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|