Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2431/Pid.B/2025/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. HADI PRASETYO Bin DEDY RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2431/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6931/M.5.43/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI PRASETYO Bin DEDY RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa HADI PRASETYO BIN DEDY RIDWAN pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kantor Gudang Shopee yang beralamat di Jalan Tambak Osowilangon, Kec. Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 06.30 WIB di kantor Gudang Shopee yang beralamat di Jalan Tambak Osowilangon, Kec. Benowo, Kota Surabaya, Terdakwa HADI PRASETYO BIN DEDY RIDWAN menghampiri Saksi Korban ALFANDI JANUAR dan mengaku sebagai supir armada Shopee di tempat Saksi Korban ALFANDI JANUAR bekerja dan Terdakwa HADI PRASETYO BIN DEDY RIDWAN mengatakan ingin meminjam 1 (satu) unit Honda Vario, tahun 2018, warna merah, No. Pol: S-6911-MP, No. Rangka: MH1JM5119JK167549, No. Mesin: JM51E1167298, atas nama HARMONIS, Alamat Sambangan RT. 07, RW. 03, Desa Sambangrejo, Kec. Modo, Kab. Lamongan milik Saksi Korban ALFANDI JANUAR (selanjutnya disebut 1 (satu) unit Honda Vario, No. Pol: S-6911-MP milik Saksi Korban ALFANDI JANUAR) untuk mengambil uang di Alfamart. Oleh karena Saksi Korban ALFANDI JANUAR tidak mengenal Terdakwa, maka ia meminta jaminan berupa KTP milik Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa membawa 1 (satu) unit Honda Vario, No. Pol: S-6911-MP milik Saksi Korban ALFANDI JANUAR dan Saksi Korban ALFANDI JANUAR kembali bekerja. Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB, 1 (satu) unit Honda Vario, No. Pol: S-6911-MP milik Saksi Korban ALFANDI JANUAR tidak kunjung dikembalikan oleh Terdakwa sehingga Saksi Korban ALFANDI JANUAR memastikan kepada Saksi ETANO BANGKIT PRIMA yang merupakan supervisor operasional di kantor Gudang Shopee yang beralamat di Jalan Tambak Osowilangon, Kec. Benowo, Kota Surabaya terkait identitas Terdakwa yang mengaku sebagai salah satu supir armada Shopee Osowilangon dan setelah dilakukan pengecekan di master data driver Gudang Shopee Osowilangon dan master data driver Shopee se-Jawa Timur, tidak ditemukan data driver atau supir armada Shopee yang sesuai dengan identitas Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah mengambil uang di Alfamart melainkan pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menjual 1 (satu) unit Honda Vario, No. Pol: S-6911-MP milik Saksi Korban ALFANDI JANUAR kepada Sdr. MAS A’ANG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) di daerah Patemon, Kab. Bangkalan, Madura dengan harga Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) pada hari yang sama dan pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 15.11 WIB serta pada hari Sabtu tanggal 07 Juli 2025 dilakukan pembayaran melalui transfer ke aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nomor telepon 087755612002 dengan jumlah masing-masing sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HADI PRASETYO BIN DEDY RIDWAN, Saksi Korban ALFANDI JANUAR mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa HADI PRASETYO BIN DEDY RIDWAN pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kantor Gudang Shopee yang beralamat di Jalan Tambak Osowilangon, Kec. Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya  atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 06.30 WIB di kantor Gudang Shopee yang beralamat di Jalan Tambak Osowilangon, Kec. Benowo, Kota Surabaya, Terdakwa HADI PRASETYO BIN DEDY RIDWAN menghampiri Saksi Korban ALFANDI JANUAR dan mengaku sebagai supir armada Shopee di tempat Saksi Korban ALFANDI JANUAR bekerja dan Terdakwa HADI PRASETYO BIN DEDY RIDWAN mengatakan ingin meminjam 1 (satu) unit Honda Vario, tahun 2018, warna merah, No. Pol: S-6911-MP, No. Rangka: MH1JM5119JK167549, No. Mesin: JM51E1167298, atas nama HARMONIS, Alamat Sambangan RT. 07, RW. 03, Desa Sambangrejo, Kec. Modo, Kab. Lamongan milik Saksi Korban ALFANDI JANUAR (selanjutnya disebut 1 (satu) unit Honda Vario, No. Pol: S-6911-MP milik Saksi Korban ALFANDI JANUAR) untuk mengambil uang di Alfamart. Oleh karena Saksi Korban ALFANDI JANUAR tidak mengenal Terdakwa, maka ia meminta jaminan berupa KTP milik Terdakwa dan Saksi Korban ALFANDI JANUAR menyerahkan 1 (satu) unit Honda Vario, No. Pol: S-6911-MP kepada Terdakwa HADI PRASETYO BIN DEDY RIDWAN;
  • Bahwa sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa membawa 1 (satu) unit Honda Vario, No. Pol: S-6911-MP milik Saksi Korban ALFANDI JANUAR dan Saksi Korban ALFANDI JANUAR kembali bekerja. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) unit Honda Vario, No. Pol: S-6911-MP milik Saksi Korban ALFANDI JANUAR kepada Sdr. MAS A’ANG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) di daerah Patemon, Kab. Bangkalan, Madura dengan harga Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) pada hari yang sama dan pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 15.11 WIB serta pada hari Sabtu tanggal 07 Juli 2025 dilakukan pembayaran melalui transfer ke aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nomor telepon 087755612002 dengan jumlah masing-masing sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HADI PRASETYO BIN DEDY RIDWAN, Saksi Korban ALFANDI JANUAR mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya