Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2026/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H JULIANTO EKA PRASETYO Bin RUSLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.166/M.5.10.3/EOH.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIANTO EKA PRASETYO Bin RUSLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------ Bahwa ia Terdakwa JULIANTO EKA PRASETYO Bin RUSLI, pada hari Senin tertanggal 10 November 2025, sekira pukul 07.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih di bulan November atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh Lima, bertempat di Kost Wonosari Kidul No. 15, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,dengan sengaja mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Terdakwa yang hendak berangkat pergi bekerja, kemudian ketika Terdakwa beranjak keluar dari kamarnya, Terdakwa melihat pintu kamar mandi sedang tertutup, mengetahui hal tersebut kemudian muncul Niatan Terdakwa untuk melakukan pencurian, yang mana kemudian untuk memastikan keadaan, Terdakwa lalu mengecek ke kamar-kamar tetangga kosnya melalui jendela kamar, selanjutnya di sebelah kamar kos tempat Terdakwa bertempat tinggal, Terdakwa melihat bahwa kamar sebelah kosnya dalam keadaan kosong dan didalam kos tersebut Terdakwa melihat sebuah Tas berwarna biru Navy, setelah mengamati keadaan sekitar dan mengetahui kamar kos tersebut tidak dalam keadaan terkunci, Terdakwa lalu dengan cepat masuk ke dalam kamar kos tersebut dan kemudian memeriksa isi tas berwarna navy tersebut, kemudian Terdakwa melihat bahwa didalam tas tersebut terdapat 1 (satu) buah Laptop Macbook Pro Tahun 2017 Nomer seri FVFX7MS5HV29 Warna Silver, selanjutnya Terdakwa lalu memasukkan 1 ( satu ) buah Laptop Macbook Pro Tahun 2017 Nomer seri FVFX7MS5HV29 Warna Silver tersebut ke dalam Tas milik Terdakwa, selanjutnya lalu meninggalkan kamar tersebut dan langsung berangkat menuju ke tempat Terdakwa bekerja ;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin dari Saksi Korban LUQMAN MADJID perihal membawa 1 (satu) buah Laptop Macbook Pro Tahun 2017 Nomer seri FVFX7MS5HV29 Warna Silver dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban LUQMAN MADJID mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP . --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya