Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Sby PT. Kastari Sentra Media CV. KHARISMA MITRA SEMESTA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Kastari Sentra Media
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1REGINA RR. TALLOGA SHPT. Kastari Sentra Media
Tergugat
NoNama
1CV. KHARISMA MITRA SEMESTA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Hak Cipta Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap hak cipta lagu karya cipta lagu/musik yaitu telah melakukan kegiatan tanpa izin dari Penggugat yang dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) dan kerugian Imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk setiap hari keterlambatan berlaku setelah putusan dibacakan dan sebelum putusan ini dinyatakan inkrah;
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

 

 

 

Atau;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri  Surabaya berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak