Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1405/Pid.Sus/2025/PN Sby | DAMANG ANUBOWO SE SH MH | AL MALKAN Bin ASKARI ISMAIL (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1405/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 3351 / M.5.10.3 / Eku.2 / 06 / 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM – 3798 / Eku.2 / 06 / 2025
2. Penahanan :
3. Dakwaan : Kesatu Bahwa terdakwa AL MALKAN Bin ASKARI ISMAIL pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 bertempat di Warung Kopi di Pasar Mangga dua Kec. Wonokromo Surabaya atau setidaknya yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas pada hari Senin tanggal -7 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Warung Kopi di Pasar Mangga dua Kec. Wonokromo Surabaya terdakwa telah melakukan perjudian online jenis slot pragmatic sabung ayam dengan menggunakan uang sebagai taruhan. - Bahwa terdakwa melakukan perjudian slot pragmatic sabung ayam dengan cara awalnya terdakwa search di Google chrome kemudian terdakwa masuk melalui website WWW.SEJARAHJITU.COM kemudian masuk melalui akun milik terdakwa PTKADUNGNEKAT dan password SUKASUKA123 setelah itu terdakwa melakukan depaosit Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melaui qris dana 087772515378 dan terdakwa memilih bert Rp. 10.000,- sampai dengan Rp. 25.000,- dan memilih permainan pada jenis slot pragmatic terdakwa memilih permianan sabung ayam kemudian memilih diantara 2 (dua) ayam warna merah atau warna biru kemudian menunggu sampai permainan selesai. Dikatakan menang apabila ayam yang terdakwa pilih masih berdiri dan musuhnya telah tumbang / mati kemudian kemenangan akan berlipat 2x dari bet yang terdakwa pilih kemudian untuk kemenangan terdakwa melakukan withdraw atau penarikan melalui akun dana milik terdakwa dengan nomor 087772515378. - Bahwa barang bukti yang diamankan oleh saksi RATNO PUDYO ATMANTO, SH dan saksi AMIRUDDIN, SH selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu : 1 (satu) Handphone merk XIAOMI POCO M6 warna hitam Imei 1 : 863600070326940, Imei 2 : 863600070326957.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan slot pragmatic sabung ayam bersifat untung-untungan serta tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang secara online menggunakan sarana berupa handphone dengan cara search di Google chrome kemudian terdakwa masuk melalui website WWW.SEJARAHJITU.COM kemudian masuk melalui akun milik terdakwa PTKADUNGNEKAT dan password SUKASUKA123
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
ATAU Kedua Bahwa terdakwa AL MALKAN Bin ASKARI ISMAIL pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 bertempat di Warung Kopi di Pasar Mangga dua Kec. Wonokromo Surabaya atau setidaknya yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas pada hari Senin tanggal -7 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Warung Kopi di Pasar Mangga dua Kec. Wonokromo Surabaya terdakwa telah melakukan perjudian online jenis slot pragmatic sabung ayam dengan menggunakan uang sebagai taruhan. - Bahwa terdakwa melakukan perjudian slot pragmatic sabung ayam dengan cara awalnya terdakwa search di Google chrome kemudian terdakwa masuk melalui website WWW.SEJARAHJITU.COM kemudian masuk melalui akun milik terdakwa PTKADUNGNEKAT dan password SUKASUKA123 setelah itu terdakwa melakukan depaosit Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melaui qris dana 087772515378 dan terdakwa memilih bert Rp. 10.000,- sampai dengan Rp. 25.000,- dan memilih permainan pada jenis slot pragmatic terdakwa memilih permianan sabung ayam kemudian memilih diantara 2 (dua) ayam warna merah atau warna biru kemudian menunggu sampai permainan selesai. Dikatakan menang apabila ayam yang terdakwa pilih masih berdiri dan musuhnya telah tumbang / mati kemudian kemenangan akan berlipat 2x dari bet yang terdakwa pilih kemudian untuk kemenangan terdakwa melakukan withdraw atau penarikan melalui akun dana milik terdakwa dengan nomor 087772515378. - Bahwa barang bukti yang diamankan oleh saksi RATNO PUDYO ATMANTO, SH dan saksi AMIRUDDIN, SH selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu : 1 (satu) Handphone merk XIAOMI POCO M6 warna hitam Imei 1 : 863600070326940, Imei 2 : 863600070326957. - Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan slot pragmatic sabung ayam dengan bersifat untung-untungan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang akan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa serta tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang sebagai pencaharian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP ATAU Ketiga
Bahwa terdakwa AL MALKAN Bin ASKARI ISMAIL pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 bertempat di Warung Kopi di Pasar Mangga dua Kec. Wonokromo Surabaya atau setidaknya yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas pada hari Senin tanggal -7 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Warung Kopi di Pasar Mangga dua Kec. Wonokromo Surabaya terdakwa telah melakukan perjudian online jenis slot pragmatic sabung ayam dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
- Bahwa terdakwa melakukan perjudian slot pragmatic sabung ayam dengan cara awalnya terdakwa search di Google chrome kemudian terdakwa masuk melalui website WWW.SEJARAHJITU.COM kemudian masuk melalui akun milik terdakwa PTKADUNGNEKAT dan password SUKASUKA123 setelah itu terdakwa melakukan depaosit Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melaui qris dana 087772515378 dan terdakwa memilih bert Rp. 10.000,- sampai dengan Rp. 25.000,- dan memilih permainan pada jenis slot pragmatic terdakwa memilih permianan sabung ayam kemudian memilih diantara 2 (dua) ayam warna merah atau warna biru kemudian menunggu sampai permainan selesai. Dikatakan menang apabila ayam yang terdakwa pilih masih berdiri dan musuhnya telah tumbang / mati kemudian kemenangan akan berlipat 2x dari bet yang terdakwa pilih kemudian untuk kemenangan terdakwa melakukan withdraw atau penarikan melalui akun dana milik terdakwa dengan nomor 087772515378. - Bahwa barang bukti yang diamankan oleh saksi RATNO PUDYO ATMANTO, SH dan saksi AMIRUDDIN, SH selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu : 1 (satu) Handphone merk XIAOMI POCO M6 warna hitam Imei 1 : 863600070326940, Imei 2 : 863600070326957. - Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan slot pragmatic sabung ayam bersifat untung-untungan serta tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |