Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa ia pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau diwaktu lain di tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Depan Angkringan Dinda Jl. Demak No. 323, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025 sekira jam 21.00 Wib Terdakwa atas nama ZAINURI BIN MISDI melakukan pencurian di Pinggir Jalan Depan Angkringan Dinda Jl. Demak No. 323 Surabaya. Terdakwa mendapati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Warna Merah Hitam dengan No. Pol L-3086-DAS. Saat melakukan pencurian, Terdakwa menggunakan alat berupa 1 (satu) buah kunci kotak sepeda motor berlambang Honda warna perak dan biru. Awalnya kunci tangki sepeda motor Honda tersebut milik teman terdakwa yang dipinjam dengan alasan untuk membukakakn tangkir motor milik teman Terdakwa. Setelah meminjam kunci tersebut, terdakwa berangkat ke Angkringan Dinda dengan menaiki ojek sepeda motor dari sawah pulo Surabaya. Beberapa menit kemudian, terdakwa melihat anak kecil laki-laki menaiki 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam dengan No. Pol L-3086-DAS di pinggir jalan depan angkringan. Setelah membayar minuman, terdakwa mengintip dan mendapati bahwa sepeda motor Honda Vario 125 warna Merah Hitam dengan No. Pol L-3086-DAS kunci magnetnya terbuka.
- Kemudian Terdakwa mengeluarkan kunci kontak sepeda motor berlambang Honda warna Perak dan Biru yang tergantung di celana jeans yang terdakwa kenakan. Selanjutnya, Terdakwa memasukkan kunci tersebut ke sepada motor Honda Vario 125 warna Merah Hitam dengan No. Pol L-3086-DAS dengan paksa sehingga tempat kunci motor Honda Vario 125 warna Merah Hitam dengan No. Pol L-3086-DAS menjadi rusak dan dibawa kabur ke arah Jl. Tanjung Sadari Surabaya. Saat itu terdakwa sudah diteriaki maling dan sekira pukul 21.15 terdakwa jatuh dari sepeda motor di pinggir jalan depan Kantor PLN Jl. Tanjung Sadari No. 82 Surabaya hingga pada akhirnya ditangkap oleh Polisi.
- Bahwa Terdakwa tersebut mengambil 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario 125 warna Hitam Merah dengan No. Pol. L-3086-DAS, tidak mendapat izin atau tanpa kehendak dari Saksi Agus Prayitno selaku pemiliknya.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Agus Prayitno mengalami kerugian lebih kurang Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.--------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia ZAINURI BIS MISDI pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau diwaktu lain di tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Depan Angkringan Dinda Jl. Demak No. 323, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Berawal pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025 sekira jam 21.00 Wib Terdakwa atas nama ZAINURI BIN MISDI melakukan pencurian di Pinggir Jalan Depan Angkringan Dinda Jl. Demak No. 323 Surabaya. Terdakwa mendapati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Warna Merah Hitam dengan No. Pol L-3086-DAS. Saat melakukan pencurian, Terdakwa menggunakan alat berupa 1 (satu) buah kunci kotak sepeda motor berlambang Honda warna perak dan biru. Awalnya kunci tangki sepeda motor Honda tersebut milik teman terdakwa yang dipinjam dengan alasan untuk membukakakn tangkir motor milik teman Terdakwa. Setelah meminjam kunci tersebut, terdakwa berangkat ke Angkringan Dinda dengan menaiki ojek sepeda motor dari sawah pulo Surabaya. Beberapa menit kemudian, terdakwa melihat anak kecil laki-laki menaiki 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam dengan No. Pol L-3086-DAS di pinggir jalan depan angkringan. Setelah membayar minuman, terdakwa mengintip dan mendapati bahwa sepeda motor Honda Vario 125 warna Merah Hitam dengan No. Pol L-3086-DAS kunci magnetnya terbuka.
- Kemudian Terdakwa mengeluarkan kunci kontak sepeda motor berlambang Honda warna Perak dan Biru yang tergantung di celana jeans yang terdakwa kenakan. Selanjutnya, Terdakwa memasukkan kunci tersebut ke sepada motor Honda Vario 125 warna Merah Hitam dengan No. Pol L-3086-DAS dengan paksa sehingga tempat kunci menjadir rusak dan dibawa kabur ke arah Jl. Tanjung Sadari Surabaya. Saat itu terdakwa sudah diteriaki maling dan sekira pukul 21.15 terdakwa jatuh dari sepeda motor di pinggir jalan depan Kantor PLN Jl. Tanjung Sadari No. 82 Surabaya hingga pada akhirnya ditangkap oleh Polisi.
- Bahwa Terdakwa tersebut mengambil 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario 125 warna Hitam Merah dengan No. Pol. L-3086-DAS, tidak mendapat izin atau tanpa kehendak dari Saksi Agus Prayitno selaku pemiliknya.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Agus Prayitno mengalami kerugian lebih kurang Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------------------------------- |