Petitum |
I. DALAM PROVISI :----------------------------------------------------------
- Menangguhkan pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 84/EKS/2015/PN.Sby. Jo. Nomor : 455/Pdt.G/2011/ PN.Sby. tertanggal 21 Maret 2016 sampai adanya putusan perkara perlawanan a quo mempunyai kekuatan hukum tetap
II. DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dari Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik
- Menyatakan terhadap Obyek Eksekusi adalah sah milik dari Pelawan
- Menyatakan Terlawan I tidak mempunyai kwalifikasi sebagai Pemohon Eksekusi
- Menyatakan Terlawan I memiliki itikad yang tidak baik
- Menyatakan terhadap terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 84/EKS/2015/PN.Sby. Jo. Nomor : 455/Pdt.G/2011/PN.Sby., tertanggal 21 Maret 2016 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 28 Nopember 2012, Nomor : 455/Pdt.G/2011/PN.Sby. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, tanggal 04 Juli 2013, Nomor : 195/Pdt/2013/PN.Sby. Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, tanggal 18 September 2014, Nomor : 767K/Pdt/2014, TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (NON-EXECUTABLE)
- Menyatakan batal terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 84/EKS/2015/PN.Sby. Jo. Nomor : 455/Pdt.G/2011/PN.Sby., tertanggal 21 Maret 2016
- Menghukum Turut Terlawan I sampai dengan Turut Terlawan XI untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Turut Terlawan I sampai dengan Turut Terlawan XI untuk membayar biaya perkara yang timbul
|