Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2764/Pid.B/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH ZEINUL AFRIANDI als APRI Bin RAHMAT (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2764/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 7058 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 12 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZEINUL AFRIANDI als APRI Bin RAHMAT (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                                       KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                          P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 7295 /Eoh.2/12/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

            Agama

            Pekerjaan

            Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

ZEINUL AFRIANDI Als. APRI Bin RAHMAT (Alm)

Surabaya

35 tahun / 23 November 1989

Laki-laki

Indonesia

Dusun Jateh Desa Durnajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan madura

Islam

Wiraswasta

SMP

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 14 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 02 November 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 03 November 2025 sampai dengan tanggal 12 Desember 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 08 Desember 2025 sampai dengan tanggal 27 Desember  2025

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa ZEINUL AFRIANDI Als. APRI Bin RAHMAT (Alm) dan Sdr. MOCH. YASIN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Taman Unair Jl. Raya Ir. Soekarno Mulyorejo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa dan Sdr. MOCH. YASIN berboncengan sepeda motor mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum, kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2024 dengan Nopol N-2969-ADG yang terparkir milik saksi MUAZ JABAL BAIQUMNI, selanjutnya terdakwa mengawasi keadaan di sekitar tempat tersebut sedangkan Sdr. MOCH. YASIN dengan berbekal sebuah kunci leter T langsung mendekati sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol N-2969-ADG, selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan saksi MUAZ JABAL BAIQUMNI, Sdr. MOCH. YASIN segera merusak lubang kunci kontak sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol N-2969-ADG menggunakan kunci leter T hingga mesin sepeda motor berhasil menyala, setelah itu sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2024 dengan Nopol N-2969-ADG tersebut dibawa pergi dengan cara dikendarai oleh Sdr. MOCH. YASIN;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa berhasil diamankan oleh saksi IBNU ROHMAWAN JUNIANTO (anggota Sat Pol PP) sewaktu berada di Taman Unair Jl. Raya Ir. Soekarno Mulyorejo Surabaya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MUAZ JABAL BAIQUMNI mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya