Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah perhiasan emas dengan kadar 75% sebanyak 54 Kg yang telah digelapkan oleh Para Tergugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat dengan cara menggelapkan 54 Kg Emas milik Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan emas sebanyak 54 Kg 75% yang telah digelapkan atau bilamana hal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Para Tergugat , maka subsider:
- Meghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggelapan emas sebanyak 54 Kg dengan kadar 75% tersebut yaitu dengan harga pasar sekarang dengan rincian Kerugian Materil sebesar Rp. 91.260.000.000.- (Sembilan Puluh satu Milyar Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dan Kerugian Imateriil sebesar Rp. 25.000.000.000.- (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah) secara tanggung renteng;
- Menetapkan Para Tergugat wajib untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- ( Satu Juta Rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai mematuhi putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan yang dimohokan Penggugat dalam perkara ini, yaitu ;
- Bangunan /Rumah Milik Para Tergugat yang berada di Jln. Kedungsari No. 25 Surabaya, dengan batas-batas:
Utara : Persil Rumah Penduduk (warga)
Timur : Jln. Kedungsari No. 23 Surabaya
Selatan : Jln. Kedungsari Surabaya
Barat : Jln. Kedungsari No. 27 Surabaya.
- Bangunan /Rumah milik Para Tergugat yang berada di Jln. Pondok Darma Husada IV/2 Surabaya, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jln. Pondok Darma Husada
Timur : Jln. Pondok Darma Husada No.703
Selatan : Jln. Pondok Darma Husada No.70
Barat : Jln. Pondok Darma Husada No.701
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun, (Uit Voorbaar bij Vorraad) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum ;
|