Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan tipu daya terhadap Penggugat atas uang milik Penggugat sebesar Rp. 162.571.000,- (seratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) yang telah dipinjamnya dari Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I harus mengembalikan uang milik Penggugat yang telah dipinjamnya dari Penggugat sebesar Rp. 162.571.000,- (seratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) terhadap Penggugat dengan seketika setelah putusan dibacakan;
- Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah menuduh dan memfitnah Penggugat telah melakukan Perbuatan Tindak Pidana Turut Serta dalam Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan oleh Tergugat I tanpa bukti yang sah;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainya dari Para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad);
- Menyatakan bahwa dengan adanya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat maka Penyelidikan dan Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP/B/91/II/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 04 Februari 2025 a/n. Pelapor KHUSNIATUR ROHMA (Tergugat II) dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/95/II/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 05 Februari 2025 a/n. Pelapor HENI PURWANINGSIH (Tergugat III) harus dipertangguhkan berdasarkan PERMA Nomor : 1 Tahun 1956;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 162.571.000,- (seratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dengan seketika setelah putusan dibacakan;
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan seketika setelah putusan memiliki berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewsisjde);
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
|