Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/G/2011/PN. 1.ABDUL KHOLIK
2.MUHAMAD ATIM SUTRISNO ZUNAIDI
3.HERU PURWONO
4.EKA KHOIRUL ANAM
5.ANAS AL AYUBI
6.SAMSUL HADI
7.GATOT WINARTO
8.M. SAIFUL KAFID
9.SUNARSO
10.JOKO SANTOSO
11.MUSTAKIM
12.IMAM TAUFIK
13.M. IMRON
14.MULYONO
15.MUHAMMAD ARIF
16.RIALIM
17.RUDY FAUZAN
18.MUKHAMAD MUSLIMIN
19.SAPUTRO CANDRA BAWONO DANI
20.MUHAMMAD SOLIHIN
21.RAHMAN ARIF
22.MEIYANTO
23.HARIYANTO
24.TAMUN
25.AGUS PRANOWO
26.SUWARSONO
27.ABD MUNTOLIP
28.ANWAR JUNAIDI
29.MUHAMMAD IMRON
30.KHOIRI GHUFRON
31.SUGENG WIDIYANTO
32.TONY AGUS SANTOSO
33.JOKO WULIYO
PT. KIM LIONG KERAMIK INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jun. 2011
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 109/G/2011/PN.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL KHOLIK
2MUHAMAD ATIM SUTRISNO ZUNAIDI
3HERU PURWONO
4EKA KHOIRUL ANAM
5ANAS AL AYUBI
6SAMSUL HADI
7GATOT WINARTO
8M. SAIFUL KAFID
9SUNARSO
10JOKO SANTOSO
11MUSTAKIM
12IMAM TAUFIK
13M. IMRON
14MULYONO
15MUHAMMAD ARIF
16RIALIM
17RUDY FAUZAN
18MUKHAMAD MUSLIMIN
19SAPUTRO CANDRA BAWONO DANI
20MUHAMMAD SOLIHIN
21RAHMAN ARIF
22MEIYANTO
23HARIYANTO
24TAMUN
25AGUS PRANOWO
26SUWARSONO
27ABD MUNTOLIP
28ANWAR JUNAIDI
29MUHAMMAD IMRON
30KHOIRI GHUFRON
31SUGENG WIDIYANTO
32TONY AGUS SANTOSO
33JOKO WULIYO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. KIM LIONG KERAMIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ; ---------------------------------------
  2. Menyatakan Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 155 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 sehingga Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat adalah batal demi hukum ; -------------------------
  3. Menyatakan hubungan Penggugat dan Tergugat tidak pernah terputus dan mewajibkan Tergugat untuk membayar Hak-Hak Pengngugat 1 s/d 33 yaitu Upah dan THR selama dilarang bekerja sebagaimana uraian di atas point No. 22 Upah sebesar Rp. 902.584.320,- ( sembilan ratus dua juta lima ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus dua puluh rupiah), dan THR sebesar Rp. 65.365.542,- (enam puluh lima juta tiga ratus enam puluh lima ribu lima ratus empat upuluh dua rupiah) ; ------------------------------------------------------------------
  4. Dan Mewajibkan Tergugat untuk membayar kompensasi uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3, uang penggantian hak 15% sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 kepada Penggugat 1 s/d 33 sebesar rp. 674.768.250,- (enam ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebagaimana uraian di atas pada paoint No. 17 ; -----
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jamainan tersebut di atas ; --------------------
  6. Memohon agar terlebih dahulu Majelis Hakim yang mulia di Pengadilan Hubungan Indutrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk bekenan meletakkan sita jaminan (Conservaoir Beslaq) terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang terletak di Ngoro Industri Persada (NIP) Blok O No. 1-3 Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto ? Jawa Timur ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorrad) meskipun ada verzet atau kasai dari Tergugat ; -----------------------
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- per hari kepada Tergugat sejak keterlambatan menjalankan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap / inkracht ; --------------------------
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ; -------------------

SUBSIDAIR : -------------------------------------------------------------------------------------------

Mohon kiranya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memutus keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) berdasarkan azas kemanusiaan dan moral Agama ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak