Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa CANDRA HARDIKA HERMAWAN Bin YARDI bersama-sama dengan HARUN ALRASIT Bin SUGIARTO, pada hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Sakit Kemenkes Surabaya di Jalan Indrapura No. 17, Kel. Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa CANDRA dan Terdakwa HARUN yang sedang memperbaiki lift di area rooftop parkiran gedung C Rumah Sakit Kemenkes Surabaya di Jalan Indrapura No. 17, Kel. Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, kemudian Terdakwa CANDRA yang melihat plat tembaga grounding penangkal petir menempel di tembok seketika berniat untuk mengambil plat tembaga tersebut dengan menggunakan tang potong namun tidak bisa, lalu Terdakwa CANDRA bertanya kepada Terdakwa HARUN dimana alat gerindanya yang kemudian dijawab oleh Terdakwa HARUN gerinda berada di LS1C2 (lift service satu C dua), setelah Terdakwa CANDRA mengambil gerinda tersebut ia meminta agar Terdakwa HARUN untuk menancapkan colokan kabel ke stop kontak sehingga Terdakwa CANDRA dapat memotong plat tembaga penangkal petir tersebut, lalu Terdakwa CANDRA mengembalikan gerinda dan Terdakwa HARUN mengembalikan kabel olor ke ruang mesin LS1C1 (lift service satu C satu), setelah itu tugas Terdakwa HARUN adalah berdiri di depan ruang mesin untuk mengawasi sekitar sedangkan Terdakwa CANDRA mencoba menarik plat tembaga penangkal petir tetapi belum bisa lepas karena terdapat sekrup, kemudian Terdakwa CANDRA bertanya letak obeng kepada Terdakwa HARUN lalu dijawab obeng berada di LS1C2, kemudian dengan membawa sebuah obeng Terdakwa CANDRA melepas sekrup yang menahan plat lempengan tembaga grounding penangkal petir setelah berhasil Terdakwa CANDRA menarik serta membengkokkan lempengan tembaga tersebut ke dalam ruang mesin LS2C2, kemudian Terdakwa CANDRA menaruh 1 (satu) lempengan tembaga grounding penangkal petir dengan panjang 8,20 (delapan koma dua nol) meter di atas sangkar lift LSC2C, dan selanjutnya para Terdakwa turun menggunkan kunci lift, namun saat berada dilantai 1 para Terdakwa diamankan oleh security RS Kemenkes Surabaya dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Kepolisan Sektor Bubutan;
- Bahwa maksud dari Terdakwa CANDRA dan Terdakwa HARUN mengambil 1 (satu) lempengan tembaga grounding penangkal petir dengan panjang 8,20 (delapan koma dua nol) meter tersebut adalah untuk dijual dan hasilnya akan dibagi dua oleh para Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Peralatan Penangkal Petir Pada Gedung Rumah Sakit Umum Pusat Surabaya yang ditanda tangani pada tanggal 18 Agustus 2025 oleh Sdr. DANI INDRAWAN, S.E., MARS. Selaku Direktur Perencanaan, Keuangan dan Layanan Operasional RS Kemenkes Surabaya yang menyatakan peralatan penangkal petir merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang tercatat sebagai aset dan dikelola oleh Rumah Sakit Umum Pusat Surabaya di bawah Kementrian Kesehatan RI, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut RS Kemenkes Surabaya mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.18.559.200,00 (delapan belas juta lima ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus rupiah);
- Bahwa Saksi MOCHAMAD FAIZAL, S.Kom selaku Staf General Affairs Rumah Sakit Kemenkes Surabaya bertidak untuk dan atas nama Sdr. DANI INDRAWAN, S.E., MARS. Selaku Plh. Direktur Perencanaan, Keuangan dan Layanan Operasional RS Kemenkes Surabaya berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Juli 2025 menjelaskan Terdakwa CANDRA dan Terdakwa HARUN dalam mengambil 1 (satu) lempengan tembaga grounding penangkal petir dengan panjang 8,20 (delapan koma dua nol) meter tanpa seizin dan sepengetahuan dari RS Kemenkes Surabaya.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa CANDRA HARDIKA HERMAWAN Bin YARDI bersama-sama dengan HARUN ALRASIT Bin SUGIARTO, pada hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Sakit Kemenkes Surabaya di Jalan Indrapura No. 17, Kel. Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa CANDRA dan Terdakwa HARUN yang sedang memperbaiki lift di area rooftop parkiran gedung C Rumah Sakit Kemenkes Surabaya di Jalan Indrapura No. 17, Kel. Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, kemudian Terdakwa CANDRA yang melihat plat tembaga grounding penangkal petir menempel di tembok seketika berniat untuk mengambil plat tembaga tersebut dengan menggunakan tang potong namun tidak bisa, lalu Terdakwa CANDRA bertanya kepada Terdakwa HARUN dimana alat gerindanya yang kemudian dijawab oleh Terdakwa HARUN gerinda berada di LS1C2 (lift service satu C dua), setelah Terdakwa CANDRA mengambil gerinda tersebut ia meminta agar Terdakwa HARUN untuk menancapkan colokan kabel ke stop kontak sehingga Terdakwa CANDRA dapat memotong plat tembaga penangkal petir tersebut, lalu Terdakwa CANDRA mengembalikan gerinda dan Terdakwa HARUN mengembalikan kabel olor ke ruang mesin LS1C1 (lift service satu C satu), setelah itu tugas Terdakwa HARUN adalah berdiri di depan ruang mesin untuk mengawasi sekitar sedangkan Terdakwa CANDRA mencoba menarik plat tembaga penangkal petir tetapi belum bisa lepas karena terdapat sekrup, kemudian Terdakwa CANDRA bertanya letak obeng kepada Terdakwa HARUN lalu dijawab obeng berada di LS1C2, kemudian dengan membawa sebuah obeng Terdakwa CANDRA melepas sekrup yang menahan plat lempengan tembaga grounding penangkal petir setelah berhasil Terdakwa CANDRA menarik serta membengkokkan lempengan tembaga tersebut ke dalam ruang mesin LS2C2, kemudian Terdakwa CANDRA menaruh 1 (satu) lempengan tembaga grounding penangkal petir dengan panjang 8,20 (delapan koma dua nol) meter di atas sangkar lift LSC2C, dan selanjutnya para Terdakwa turun menggunkan kunci lift, namun saat berada dilantai 1 para Terdakwa diamankan oleh security RS Kemenkes Surabaya dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Kepolisan Sektor Bubutan;
- Bahwa maksud dari Terdakwa CANDRA dan Terdakwa HARUN mengambil 1 (satu) lempengan tembaga grounding penangkal petir dengan panjang 8,20 (delapan koma dua nol) meter tersebut adalah untuk dijual dan hasilnya akan dibagi dua oleh para Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Peralatan Penangkal Petir Pada Gedung Rumah Sakit Umum Pusat Surabaya yang ditanda tangani pada tanggal 18 Agustus 2025 oleh Sdr. DANI INDRAWAN, S.E., MARS. Selaku Direktur Perencanaan, Keuangan dan Layanan Operasional RS Kemenkes Surabaya yang menyatakan peralatan penangkal petir merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang tercatat sebagai aset dan dikelola oleh Rumah Sakit Umum Pusat Surabaya di bawah Kementrian Kesehatan RI, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut RS Kemenkes Surabaya mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.18.559.200,00 (delapan belas juta lima ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus rupiah);
- Bahwa Saksi MOCHAMAD FAIZAL, S.Kom selaku Staf General Affairs Rumah Sakit Kemenkes Surabaya bertidak untuk dan atas nama Sdr. DANI INDRAWAN, S.E., MARS. Selaku Plh. Direktur Perencanaan, Keuangan dan Layanan Operasional RS Kemenkes Surabaya berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Juli 2025 menjelaskan Terdakwa CANDRA dan Terdakwa HARUN dalam mengambil 1 (satu) lempengan tembaga grounding penangkal petir dengan panjang 8,20 (delapan koma dua nol) meter tanpa seizin dan sepengetahuan dari RS Kemenkes Surabaya.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |