Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
77/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby Ferry Vincentius Budi K (Hian Hok) Tonny Halim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 77/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ferry Vincentius Budi K (Hian Hok)
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WACHID ADITYA ANSORY, S.H., M.H.Ferry Vincentius Budi K (Hian Hok)
Termohon
NoNama
1Tonny Halim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU masih memiliki utang yang telah jatuh waktu/jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp. 196.522.347,- (seratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah) dan belum dibayar lunas kepada Pemohon PKPU;
  3. Menyatakan Termohon PKPU memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor;
  4. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam masa PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  5. Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU ini;
  6. Menunjuk dan mengangkat Pengurus:
    • Syafrudin Ernanto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-210.AH.04.05-2023, beralamat di Gubeng Kertajaya 5-A/16, Kel. Airlangga, Kec. Gubeng, Surabaya.
  7. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU (Debitor) dan para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan PKPU Sementara in casu diucapkan;
  8. Menyatakan bahwa besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai melaksanakan tugasnya dan PKPU ini berakhir;
  9. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini yang besarnya akan ditangguhkan sampai PKPU ini berakhir.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak