Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran No. Sebelas yang dikeluarkan oleh Kantor Kantor Catatan Sipil Lombok Tengah tertanggal 11 Mei 1985 dari yang semula tertera LIFIANA kemudian dirubah menjadi LIFIANA RUMINTANG, tempat lahir di Lombok Tengah, tanggal lahir 13 April 1962, anak perempuan dari Made Rumintang dan istrinya bernama Made Sulendry.
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan terkait penambahan nama Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya agar dicatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|