| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM) pada hari Selasa, tanggal 03 Oktober 2023, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat Jl. Asemrowo No. 2, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira bulan Agustus tahun 2023, Saksi HEGY RENATA KOSWARA mengenal Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM) yang mengaku sebagai Direktur PT. Deltamas Maju Abadi yang bergerak di bidang penjualan wood pellet yang memiliki pabrik di daerah Gresik;
- Bahwa kondisi keuangan Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM) sebagai Direktur PT. Deltamas Maju Abadi sedang tidak baik dan Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM) memiliki banyak hutang sehingga Terdakwa sudah memiliki niat dan rencana untuk mencari modal dari pemodal yang nantinya akan digunakan untuk membayar hutang yang dimiliki Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM);
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 03 Oktober 2023, Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM) mendatangi Saksi HEGY RENATA KOSWARA di Polsek Asemrowo yang beralamat di Jl. Asemrowo No. 2, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya karena saat itu Saksi HEGY RENATA KOSWARA menjabat sebagai Kepala Polsek Asemrowo dengan maksud menawarkan bisnis jual beli wood pellet. Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM) menjelaskan bahwa dirinya memiliki kontrak dengan perusahaan di Korea Selatan sehingga ia meminta tambahan modal karena kapasitas pabriknya tidak memadai sehingga harus membeli ke pabrik lain, Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM) menjelaskan segera membutuhkan dana karena pemesanan (Purchase Order) tetap berjalan jika tidak segera maka kontrak tidak bisa dilanjutkan;
- Selanjutnya Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM) menunjukkan surat pemesanan (Purchase Order) dan transaksi pembelian wood pellet dari Korea Selatan yang membuat Saksi HEGY RENATA KOSWARA percaya akan bisnis yang dijalani Terdakwa;
- Bahwa terhadap jual beli wood pellet tersebut, Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM) menjanjikan keuntungan sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per minggu serta pengembalian modal yang Saksi HEGY RENATA KOSWARA berikan selama 30 (tiga puluh hari) ke depan yakni tanggal 03 November 2023;
- Bahwa karena Saksi HEGY RENATA KOSWARA tertarik, maka Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM) dan Saksi HEGY RENATA KOSWARA membuat Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 03 Oktober 2023 dengan pemberian modal sebesar Rp 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dengan peruntukan pembelian wood pellet dengan perkiraan harga Rp 1.300.000/ton (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per ton di mana barang-barang tersebut dibeli dari beberapa supplier dan kemudian akan dijual ke negara Korea Selatan;
- Bahwa saat perjanjian tersebut dibuat, Saksi HEGY RENATA KOSWARA hanya memiliki dan menyerahkan uang sejumlah 55.000 Dollar Singapura yang langsung diserahkan kepada Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM), yang mana saat itu Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM) langsung menerima sejumlah uang yang diberikan Saksi HEGY RENATA KOSWARA yang jumlahnya tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama antara Terdakwa dan Saksi HEGY RENATA KOSWARA karena Terdakwa mengatakan sanggup untuk menggunakan uang tersebut agar mendapat keuntungan;
- Bahwa setelah mendapat uang sejumlah 55.000 Dollar Singapura, Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM) menukarkan uang tersebut ke penukaran mata uang asing di daerah Tegalsari dan didapat sejumlah ± Rp 620.938.800,00 (enam ratus dua puluh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) yang langsung dimasukkan ke rekening BCA nomor 0100628171 milik Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM);
- Bahwa uang sejumlah 55.000 Dollar Singapura atau ± Rp 620.938.800,00 (enam ratus dua puluh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) tidak pernah digunakan oleh Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM) untuk membeli wood pellet melainkan digunakan Terdakwa untuk pembayaran hutang dan kepentingan pribadi Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM);
- Bahwa sampai dengan jatuh tempo yakni tanggal 03 November 2023, Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM) tidak pernah mengembalikan modal yang diberikan oleh Saksi HEGY RENATA KOSWARA dan tidak pernah memberikan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM), Saksi HEGY RENATA KOSWARA mengalami kerugian sebesar 55.000 Dollar Singapura atau ± Rp 620.938.800,00 (enam ratus dua puluh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM) pada hari Selasa, tanggal 03 Oktober 2023, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat Jl. Asemrowo No. 2, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa sekira bulan Agustus tahun 2023, Saksi HEGY RENATA KOSWARA mengenal Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM) yang mengaku sebagai Direktur PT. Deltamas Maju Abadi yang bergerak di bidang penjualan wood pellet yang memiliki pabrik di daerah Gresik;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 03 Oktober 2023, Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM) mendatangi Saksi HEGY RENATA KOSWARA di Polsek Asemrowo yang beralamat di Jl. Asemrowo No. 2, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya karena saat itu Saksi HEGY RENATA KOSWARA menjabat sebagai Kepala Polsek Asemrowo dengan maksud menawarkan bisnis jual beli wood pellet. Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM) menjelaskan bahwa dirinya memiliki kontrak dengan perusahaan di Korea Selatan sehingga ia meminta tambahan modal karena kapasitas pabriknya tidak memadai sehingga harus membeli ke pabrik lain, Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM) menjelaskan segera membutuhkan dana karena pemesanan (Purchase Order) tetap berjalan jika tidak segera maka kontrak tidak bisa dilanjutkan;
- Selanjutnya Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM) menunjukkan surat pemesanan (Purchase Order) dan transaksi pembelian wood pellet dari Korea Selatan yang membuat Saksi HEGY RENATA KOSWARA percaya akan bisnis yang dijalani Terdakwa;
- Bahwa terhadap jual beli wood pellet tersebut, Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM) menjanjikan keuntungan sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per minggu serta pengembalian modal yang Saksi HEGY RENATA KOSWARA berikan selama 30 (tiga puluh hari) ke depan yakni tanggal 03 November 2023;
- Bahwa karena Saksi HEGY RENATA KOSWARA tertarik, maka Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM) dan Saksi HEGY RENATA KOSWARA membuat Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 03 Oktober 2023 dengan pemberian modal sebesar Rp 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dengan peruntukan pembelian wood pellet dengan perkiraan harga Rp 1.300.000/ton (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per ton di mana barang-barang tersebut dibeli dari beberapa supplier dan kemudian akan dijual ke negara Korea Selatan;
- Bahwa saat perjanjian tersebut dibuat, Saksi HEGY RENATA KOSWARA hanya memiliki dan menyerahkan uang sejumlah 55.000 Dollar Singapura yang langsung diserahkan kepada Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM), yang mana saat itu Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM) langsung menerima sejumlah uang yang diberikan Saksi HEGY RENATA KOSWARA yang jumlahnya tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama antara Terdakwa dan Saksi HEGY RENATA KOSWARA karena Terdakwa mengatakan sanggup untuk menggunakan uang tersebut agar mendapat keuntungan;
- Bahwa setelah mendapat uang sejumlah 55.000 Dollar Singapura, Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM) menukarkan uang tersebut ke penukaran mata uang asing di daerah Tegalsari dan didapat sejumlah ± Rp 620.938.800,00 (enam ratus dua puluh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) yang langsung dimasukkan ke rekening BCA nomor 0100628171 milik Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM);
- Bahwa uang sejumlah 55.000 Dollar Singapura atau ± Rp 620.938.800,00 (enam ratus dua puluh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) tidak pernah digunakan oleh Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM) untuk membeli wood pellet melainkan digunakan Terdakwa untuk pembayaran hutang dan kepentingan pribadi Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM);
- Bahwa sampai dengan jatuh tempo yakni tanggal 03 November 2023, Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM) tidak pernah mengembalikan modal yang diberikan oleh Saksi HEGY RENATA KOSWARA dan tidak pernah memberikan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DEDY SUSANTO MULYO BIN BAMBANG UNTORO (ALM), Saksi HEGY RENATA KOSWARA mengalami kerugian sebesar 55.000 Dollar Singapura atau ± Rp 620.938.800,00 (enam ratus dua puluh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |