Dakwaan |
- DAKWAAN :
----- Bahwa terdakwa THOMAS RIZKY ALIAS THOMAS PUTRA DARI TAN PHENG HIE, Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kelapa Hibrida IX RA 25/11 Kelapa Gading Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula dari keinginan terdakwa untuk mendapatkan barang elektronik dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran kemudian terdakwa yang mengetahui adanya grup facebook bernama “Pasar 16 Digital” yang menjual barang-barang dari hasil kejahatan carding (Mengambil dan memakai data orang lain berupa email, akun bank, kartu kredit, dan kartu debit tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemiliknya), saat itu dengan menggunakan akun facebook miliknya yang bernama LINTANG BINTANG, terdakwa masuk ke dalam grup facebook “Pasar 16 Digital” yang beranggotakan sekitar 23.800 orang/akun, dari grup facebook “Pasar 16 Digital” tersebut kemudian terdakwa berkomunikasi dengan akun facebook KEVIN KEVIN yang dikendalikan oleh saksi ARNOVA KENNY HERAWANTO;
- Bahwa dari komunikasi dengan saksi ARNOVA KENNY HERAWANTO yang merupakan pelaku carding, selanjutnya terdakwa menyampaikan keinginannya untuk membeli barang-barang berupa 1 unit Laptop merk ACER HELIOS, 1 unit spare part computer dengan nama RYZEN, 1 Unit Laptop Asus ROG Strix g18, 1 Unit Handphone merk Iphone 14 Promax yang disepakati yakni:
- 1 unit Laptop merk ACER HELIOS terdakwa beli dengan harga sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- 1 unit spare part computer dengan nama RYZEN terdakwa beli dengan harga sebesar Rp. 4.000.000,- (enam juta rupiah).
- 1 Unit Laptop Asus ROG Strix g18 terdakwa beli dengan harga sebesar Rp. 12.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- 1 Unit Handphone merk Iphone 14 Promax terdakwa beli dengan harga sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
dengan harga total untuk 4 (empat) barang tersebut adalah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kemudian terhadap terdakwa dibebankan untuk membayar biaya kirim dari Amerika Serikat sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah terjadi kesepakatan harga kemudian terdakwa yang mengetahui barang yang dibelinya merupakan hasil kejahatan, maka untuk mengelabuhi tentang identitas terdakwa dalam pembelian barang-barang hasil kejahatan tersebut dilakukan dengan menggunakan rekening dan alamat tujuan pengiriman milik paman terdakwa bernama JEMMY dengan cara terdakwa mengirimkan uang dari Rekening bank BCA an THOMAS RIZKY nomor rekening 6300337862 dengan tujuan transfer ke rekening Bank JAGO atas nama JEMMY, dari rekening atas nama JEMMY kemduian terdakwa mengirimkan uang pembayaran kepada saksi ARNOVA KENNY HERAWANTO melalui rekening bank BCA nomor 1510665607atas nama AGIT CAHAYA NEGARA, selanjutnya untuk tujuan pengiriman barang dengan menggunakan alamat JEMMY Jl. Kelapa Hibrida IX RA 25/11 Kelapa Gading Jakarta Utara yang dikirimkan melalui ekspedisi FEDEX;
- Bahwa kemudian Pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 21:00 WIB di Jl. Pademangan IV Gg. 25 No.31 Rt/Rw 004/001 Kel. Pademangan Timur Kec. Pademangan Kota Jakarta Utara, ketika terdakwa sedang berada dirumahnya didatangi oleh saksi MUHAMMAD ILHAM RAMADHAN, SH dan saksi FADHIL MUHAMMAD yang merupakan petugas dari Polda Jatim yang telah melakukan penangkapan terhadap saksi ARNOVA KENNY HERAWANTO yang merupakan pelaku carding, dari hasil penangkapan terhadap ARNOVA KENNY HERAWANTO diketahui telah menjual barang hasil carding pada grup facebook “Pasar 16 Digital” dan diketahui sebagai pembeli adalah pemilik akun facebook LINTANG BINTANG, dari informasi saksi ARNOVA KENNY HERAWANTO dilakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui pemilik dan pengendali akun facebook LINTANG BINTANG, dari hasil penyelidikan diketahui terdakwa sebagai pemilik akun facebook LINTANG BINTANG;
- Bahwa dari hasil temuan tersebut kemudian terhadap terdakwa dilakukan penangkapan dengan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (Satu) unit HP merk Iphone 15 warna Putih dengan IMEI 1: 359711537581687 dan IMEI 2 :359711537284175;1 (Satu) unit laptop merk Acer Helios Neo 16 warna Hitam;1 (Satu) unit HP merk Iphone 14 Pro Max 256 GB warna Gold; 1 (Satu) unit processor merk Amd Ryzen 9000 Series; 1 (Satu) buah akun media sosial Facebook dengan username Lintang bintang; 1 (Satu) buah akun media sosial Whatsapp dengan nomor HP. 085121036858 atas nama Skibidi; 1 (Satu) buah akun media sosial Whatsapp dengan nomor HP. 081808888928 atas nama Jemmy; 1 (Satu) buah akun market place Tokopedia dengan email jemmy9817@gmail.com.; 1 (Satu) buah akun Bank Jago dengan nomor rekening 109703067924 atas nama Jemmy; 1 (Satu) buah akun Binance dengan email thomas.rizky0113@gmail.com; 1 (Satu) buah akun Indodax dengan email thomas.rizky0113@gmail.com; 1 (Satu) bundel hasil cetak tangkapan layar/screenshots bukti resi pengiriman barang; 1 (Satu) bundel tangkapan hasil cetak layar/screenshots percakapan melaui media sosial Facebook antara terdakwa dengan saksi ARNOVA KENNY HERAWANTO, kemudian disita pula Satu bendel rekening koran 6300337862 bank BCA an THOMAS RIZKY; 1 (satu) akun rekening bank BCA 6300337862 an THOMAS RIZKY;
- Bahwa ketika terdakwa bergabung pada grup facebook “Pasa 16 Digital” telah mengetahui apabila akun tersebut menjual barang-barang hasil kejahatan yang memiliki harga jual lebih murah sekitar 40% di banding dengan harga pasaran, sehingga dengan pembelian yang lebih murah tersebut memberikan keuntungan bagi terdakwa.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |