| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 06 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
1113/Pdt.G/2025/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Selasa, 30 Sep. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | INTAN THAMARA, THAM |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | JAMAL ABDUL NASIR,SH | INTAN THAMARA, THAM |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | MIFDLOLLAH | | 2 | PT. BANK KB BUKOPIN, Tbk | | 3 | DANNY INDARTO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Notaris/PPAT SANTI KUSUMAWATI,S.H., M.Kn |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat-II mengalihkan Piutang (Cessie) kepada Tergugat-II, telah melawan hukum yang nyata-nyata telah salah dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 17 tanggal 19 Maret 2025 yang dibuat oleh Turut Tergugat adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap : obyek tanah dan bangunan sebagaimana SHGB No. 08736, Luas : 108 M2 dan SHGB No. 8837, Luas : 179 M2, yang terletak di Jl. Graha Family XA-57, Kel. Babatan, Kec. Wiyung-Kota Surabaya;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorbad) walau Tergugat verzet, banding atau kasasi.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |