| Petitum | 
				
 - Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
 
 - Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama Pemohon yang bernama :  
  - ARIFIN yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, Akta Perkawinan milik PEMOHON;
 
  - ZAINUL ARIFIN yang terdapat pada dokumen Ijazah Paket “A” milik PEMOHON; dan
 
  
  
 
adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan 
 selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah ARIFIN; 
 - Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
 
  |