Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1329/Pid.Sus/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H 1.BACHTIAR IMAWAN BIN MOHAMMAD JOEPRI
2.VIKY PRASETYO JOYO NEGORO BIN GHOLIB
Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1329/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3560/M.5.43/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BACHTIAR IMAWAN BIN MOHAMMAD JOEPRI[Penahanan]
2VIKY PRASETYO JOYO NEGORO BIN GHOLIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-2490/05/2025

 

  1. Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

BACHTIAR IMAWAN BIN MOHAMMAD JOEPRI

Tempat lahir

:

Malang

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun/05 Juni 1984

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Kudusan No.25 RT.02 RW.06 Kel.Tumpang Kec.Tumpang Kab.Malang atau Jl.Jogosatru RT.02 RW.01 Kel.Jogosatru Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMA

2.

Nama lengkap

:

VIKY PRASETYO JOYO NEGORO BIN GHOLIB

Tempat lahir

:

Sidoarjo

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun/05 Juni 1995

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl.Jogosatru RT.02 RW.01 Kel.Jogosatru Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa BACHTIAR IMAWAN BIN MOHAMMAD JOEPRI, DKK

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

08 April 2025 s/d 27 April 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

28 April 2025 s/d 06 Juni 2025

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

02 Juni 2025 s/d 22 Juni 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA

------- Bahwa mereka terdakwa I BACHTIAR IMAWAN BIN MOHAMMAD JOEPRI dan terdakwa II  VIKY PRASETYO JOYO NEGORO BIN GHOLIB pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di daerah Sukobana, Sampang, Madura yang tepatnya di sekitar pinggir jalan Pantai lon malang atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,  menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekitar jam 19.00 Wib, terdakwa I BACHTIAR IMAWAN BIN MOHAMAD JOEPRI mendapatkan telepon dari seseorang yang bernama saksi DICKY REZA APRIANTO BIN MATJURI (saksi dilakukan penuntutan berkas terpisah) untuk menawarkan pengambilan barang yang diduga narkotika jenis sabu didaerah sampang madura, atas penawaran tersebut saksi DICKY REZA APRIANTO akan memberikan sejumlah uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditransfer ke rekening bank BCA milik terdakwa I BACHTIAR IMAWAN, sehingga atas hal tersebut terdakwa I BACHTIAR IMAWAN menyanggupinya dengan cara menawarkan kepada terdakwa II VIKY PRASETYO JOYO NEGORO untuk diambil secara bersama sama.  Adapun atas sejumlah uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut terdakwa I BACHTIAR IMAWAN mendapatkan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa II VIKY PRASETYO JOYO NEGORO mendapatkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira jam 04.00 WIB  terdakwa I BACHTIAR IMAWAN dan terdakwa II  VIKY PRASETYO JOYO NEGORO bergegas pergi dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa II VIKCY PRASTYO untuk menuju ke daerah Sukobana, Sampang, Madura yang tepatnya di sekitar pinggir jalan Pantai lon malang. Sesampainya sekira pukul 10.00 WIB terdakwa I BACHTIAR IMAWAN mendapatkan telepon dari seseorang suruhan saksi DICKY REZA yang tidak dikenal oleh para terdakwa dengan maksud memberitahukan keberadaan barang narkotika jenis sabu tersebut diranjau didalam bungkusan kantong plastik berwarna hitam yang diletakkan dijok sepeda motor seseorang suruhan saksi DICKY REZA tersebut. Setelah berhasil mendapatkan barang tersebut para terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan termpat tersebut
  • Bahwa selanjutnya  masih pada waktu yang sama sekira pukul jam 15.00 bertempat di rumah Jl.Jogosatru RT.02 RW.01 Kel.Jogosatru Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo atas permintaan saksi DICKY REZA, terdakwa I BACHTIAR IMAWAN membagi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dibungkus menggunakan lakban warna hitam yang kemudian diberikan kepada para pelanggan saksi DICKY REZA untuk mendapatkan keuntungan kembali dari saksi DIKCY REZA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kami tanggal 03 April 2025 sekira pukul 15.30 Wib saksi MASKORI HASAN, saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI, dan saksi RIZA FAHLEFI yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat didalam rumah Jl.Jogosatru RT.02 RW.01 Kel.Jogosatru Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I BACHTIAR IMAWAN dan terdakwa II  VIKY PRASETYO JOYO NEGORO dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan barang berupa 3 (tiga) poket plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu didalam sebuah jaket yang digantungan didinding rumah,  1 (satu) buah ATM tahapan xpresi BCA, 1 (satu) buah HP OPPO warna hitam dalam penguasaan terdakwa I BACHTIAR IMAWAN dan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Samsung warna abu abu dalam penguasaan terdakwa II  VIKY PRASETYO JOYO NEGORO. Selanjutnya, para terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.  
  • Bahwa terhadap barang berupa 3 (tiga) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu  dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Selasa Tanggal 15 April 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03139/NNF/2025 atas nama terdakwa terdakwa I BACHTIAR IMAWAN BIN MOHAMMAD JOEPRI dan terdakwa II  VIKY PRASETYO JOYO NEGORO BIN GHOLIB yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No. :08901/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 99,510 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :08902/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 99,730 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :08903/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 98,778 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 298,018 gram

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 08901/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 99,270 gram;
  • No. : 08902/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 99,560 gram;
  • No. : 08903/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 98,730 gram;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

----------Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------

 

---------------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa mereka terdakwa I BACHTIAR IMAWAN BIN MOHAMMAD JOEPRI dan terdakwa II  VIKY PRASETYO JOYO NEGORO BIN GHOLIB pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat didalam rumah Jl.Jogosatru RT.02 RW.01 Kel.Jogosatru Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Kami tanggal 03 April 2025 sekira pukul 15.30 Wib saksi MASKORI HASAN, saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI, dan saksi RIZA FAHLEFI yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat didalam rumah Jl.Jogosatru RT.02 RW.01 Kel.Jogosatru Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I BACHTIAR IMAWAN dan terdakwa II  VIKY PRASETYO JOYO NEGORO dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan barang berupa 3 (tiga) poket plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu didalam sebuah jaket yang digantungan didinding rumah,  1 (satu) buah ATM tahapan xpresi BCA, 1 (satu) buah HP OPPO warna hitam dalam penguasaan terdakwa I BACHTIAR IMAWAN dan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Samsung warna abu abu dalam penguasaan terdakwa II  VIKY PRASETYO JOYO NEGORO. Selanjutnya, para terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.  
  • Bahwa terhadap barang berupa 3 (tiga) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu  dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Selasa Tanggal 15 April 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03139/NNF/2025 atas nama terdakwa terdakwa I BACHTIAR IMAWAN BIN MOHAMMAD JOEPRI dan terdakwa II  VIKY PRASETYO JOYO NEGORO BIN GHOLIB yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No. :08901/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 99,510 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :08902/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 99,730 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :08903/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 98,778 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 298,018 gram

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 08901/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 99,270 gram;
  • No. : 08902/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 99,560 gram;
  • No. : 08903/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 98,730 gram;
  • Bahwa perbuatan terdakwa percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

----------Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

 

 

SURABAYA, 12  Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H., M.H.

Ajun Jaksa NIP.199509202020122023

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya