Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
499/Pdt.Bth/2017/PN SBY 1.Hj. Djumawi Binti Guntaman
2.Dra. Yitti Uripah Binti H. Anang Basri
3.Hairul Saleh Bin H. Anang Basri
4.Abdul Malik Bin H. Anang Basri
5.Mahmud Bin H. Anang Basri
6.Yetti Udiyah Binti H. Anang Basri
7.Imam Safaat Bin H. Anang Basri
1.Hauw Setyo Mulyono
2.Halimah alias Alimah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 499/Pdt.Bth/2017/PN SBY
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Djumawi Binti Guntaman
2Dra. Yitti Uripah Binti H. Anang Basri
3Hairul Saleh Bin H. Anang Basri
4Abdul Malik Bin H. Anang Basri
5Mahmud Bin H. Anang Basri
6Yetti Udiyah Binti H. Anang Basri
7Imam Safaat Bin H. Anang Basri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Mulyo, SH., MHumHj. Djumawi Binti Guntaman
2Agus Mulyo, SH., MHumDra. Yitti Uripah Binti H. Anang Basri
3Agus Mulyo, SH., MHumHairul Saleh Bin H. Anang Basri
4Agus Mulyo, SH., MHumAbdul Malik Bin H. Anang Basri
5Agus Mulyo, SH., MHumMahmud Bin H. Anang Basri
6Agus Mulyo, SH., MHumYetti Udiyah Binti H. Anang Basri
7Agus Mulyo, SH., MHumImam Safaat Bin H. Anang Basri
Tergugat
NoNama
1Hauw Setyo Mulyono
2Halimah alias Alimah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan yang diajukan Para Pelawan untuk selruruhnya ;
  2. Menyatakan Sah seluruh alat bukti yang diajukan Para Pelawan ;
  3. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar ;
  4. Menyatakan Para Pelawan sebagai Ahli Waris yang sah H. ANANG BASRI (Almarhum) berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Surabaya Nomor : 0176/Pdt.P/2016/PA.Sby., pada hari Rabu Tanggal 20 April 2016
  5. Menyatakan sah dan berharga memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas Perjanjian Sewa Menyewa antara HAJI ANANG BASRI (PIHAK PERTAMA) dengan HANDRI SETIAWAN (PIHAK KEDUA) pada tanggal 18 Agustus 2011 dan Kwitansi Telah Terima dari HANDRI SETIAWAN, uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk  pembayaran Sewa Kontrak di Balongsari Praja II / No . 25 selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai tanggal 21 Januari 2012. sehingga dan berakhir pada tanggal 25 Januari 2022. Berupa Bilyet Giro No. BB. 537853 tertera sebesar Rp. 75. 000.000,- dari Bank Comonwealth, Surabaya Tanggal 11 Agustus 2011
  6. Menyatakan Para Pelawan sebagai Pemilik Hak atas harta peninggalan H. ANANG BASRI (Almarhum) berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Surabaya Nomor : 0176/Pdt.P/2016/PA.Sby., pada hari Rabu Tanggal 20 April 2016 yang berhak mewarisi atas Rumah yang beralamat di Jl. Balongsari Praja 5 Nomor 25, Kel. Lontar, Kec. Lakarsantri (dalam PBB Sambikerep) Kota Surabaya yang luas keseluruhannya kurang lebih 600 M2 (enam ratus meter persegi) berdasarkan :
    • Surat Keterangan Iuran Pembangunan Daerah Nomor : 5074, Desa Lontar No. 13, Kecamatan Karang Pilang, Kabupaten Kotamadya Surabaya, Nomor Persil 6 a dI Luas 0020 da atau 200 M2 (dua ratus meter persegi) yang dikeluarkan oleh Direktur Iuran Pembangunan Daerah tertanggal 12-04-1978 (duabelas April seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan) tertulis atas nama ANANG BASRI, Alamat Jl. Dupak No. 146 Surabaya, dengan batas-batas :
    • Utara : Pa Katni
    • Timur : H. Moch Darsono
    • Selatan : Batas Silalahi
    • Barat : Gt Abd Kadir
    • Surat Keterangan Obyek Untuk Ketetapan IPEDA Pedesaan Nomor : 5649, Desa Lontar No. 13, Kecamatan Karangpilang, Kabupaten Kotamadya Surabaya, Nomor Persil 6 a dI Luas 0040 da atau 400 M2 (empat ratus meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I Iuran Pembangunan Daerah Surabaya Timur / Selatan, tertanggal 26-02-1983 (dua puluh enam pebruari seribu sembilan ratus delapan puluh tiga) tertulis atas nama H. ANANG BASRI, Alamat Jl. Dupak No. 146 Surabaya, dengan batas-batas :
    • Utara          : Sejit Ahmat
    • Timur         : H. Anang Basri
    • Selatan : Batas Silalahi
    • Barat          : Pa Susilu
  7. Menyatakan Obyek Sita Eksekusi Nomor: 72/EKS/2016/PN.Sby Jo. Nomor 477/Pdt.G/2016/PN.Sby., Tanggal 15 Juni 2017 adalah bukan merupakan obyek hak milik Terlawan II  dan tidak dalam penguasaan fisik oleh Terlawan II
  8. Menyatakan sah berharga dan berkekuatan hukum yang mengikat atas Surat Keterangan Iuran Pembangunan Daerah Nomor : 5074, Desa Lontar No. 13, Kecamatan Karang Pilang, Kabupaten Kotamadya Surabaya, Nomor Persil 6 a dI Luas 0020 da atau 200 M2 (dua ratus meter persegi) yang dikeluarkan oleh Direktur Iuran Pembangunan Daerah tertanggal 12-04-1978 (duabelas April seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan) tertulis atas nama ANANG BASRI, Alamat Jl. Dupak No. 146 Surabaya dan Surat Keterangan Obyek Untuk Ketetapan IPEDA Pedesaan Nomor : 5649,   Desa Lontar No. 13,   Kecamatan  Karangpilang, Kabupaten Kotamadya Surabaya, Nomor Persil 6 a dI Luas 0040 da atau 400 M2 (empat ratus meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I Iuran Pembangunan Daerah Surabaya Timur / Selatan, tertanggal 26-02-1983 (dua puluh enam pebruari seribu sembilan ratus delapan puluh tiga)   tertulis    atas nama   H. ANANG BASRI, Alamat Jl. Dupak No. 146 Surabaya
  9. Menyatakan Para Pelawan sebagai Pemilik atas Obyek sengketa, yang luas keseluruhannya 600 M2 (enam ratus meter persegi) terletak di Surabaya, Kecamatan Lakarsatri (dalam PBB Sambikerep), Kelurahan Lontar, setempat dikenal sebagai  Jalan Balongsari Praja 5 Nomor 25 berdasarkan:--
    • Surat Keterangan Iuran Pembangunan Daerah Nomor : 5074, Desa Lontar No. 13, Kecamatan Karang Pilang, Kabupaten Kotamadya Surabaya, Nomor Persil 6 a dI Luas 0020 da atau 200 M2 (dua ratus meter persegi) yang dikeluarkan oleh Direktur Iuran Pembangunan Daerah tertanggal 12-04-1978 (duabelas April seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan) tertulis atas nama ANANG BASRI, Alamat Jl. Dupak No. 146 Surabaya, dengan batas-batas
    • Utara : Pa Katni
    • Timur : H. Moch Darsono
    • Selatan : Batas Silalahi
    • Barat : Gt Abd Kadir
    • Surat Keterangan Obyek Untuk Ketetapan IPEDA Pedesaan Nomor : 5649, Desa Lontar No. 13, Kecamatan Karangpilang, Kabupaten Kotamadya Surabaya, Nomor Persil 6 a dI Luas 0040 da atau 400 M2 (empat ratus meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I Iuran Pembangunan Daerah Surabaya Timur / Selatan, tertanggal 26-02-1983 (dua puluh enam pebruari seribu sembilan ratus delapan puluh tiga) tertulis atas nama H. ANANG BASRI, Alamat Jl. Dupak No. 146 Surabaya, dengan batas-batas :--
    • Utara          : Sejit Ahmat
    • Timur         : H. Anang Basri
    • Selatan : Batas Silalahi
    • Barat          : Pa Susilu
  10. Menyatakan Sah dan berharga serta berkekuatan hukum atas tanda terima atau kwitansi H. ANANG BASRI dari Gt. Abd Kadir sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran Harga Tanah 20 x 20 M2 = 400 M2, terletak tanah dukuh lempung, Kelurahan Lontar Ketjamatan Karang Pilang dan berbatas sebelah :
    • Utara           : Sujut Ahmat
    • Timur          : H. Anang Basri
    • Selatan : Batas Silalahi
    • Barat           : Pa Susilu

pada tanggal 5 Juli 1983 dan tanda terima atau kwitansi H. ANANG BASRI dari H. Moch Darsono sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Harga satu kapling tanah ukuran 10 x 20 M terletak, Lempung Kelurahan Lontar, Kecamatan Karang Pilang Surabaya dan batas-batas :

  • Utara           : Pa Katni
  • Timur          : H. Moch Darsono
  • Selatan : Batas Silalahi
  • Barat : Gt Abd Kadir

pada tanggal Surabaya 14 April 1978 ;

  1. Menyatakan Sah dan Berharga serta berkekuatan hukum yang mengikat atas surat-surat yang dikeluarkan dan/atau mengetahui Turut Terlawan I berupa :
    1. Surat Kuasa Haji Moch Darsono (yang memberi Kuasa) kepada ANANG BASRI (yang diberi kuasa) untuk :
      1. mengurus hingga selesai Peralihan Hak Kami Pihak I kepada Pihak II karena jual-beli / Hibah / Waris sebagian / seluruhnya tanah bekas hak Yasan tersebut Surat Ketetpan IPEDA Nomor 5044 Persil No. 6.a  Klas desa No. I seluas lebih kurang 200 M2 sebagian dari lebih kurang 400 M2 yang lokasi tanahnya terletak di desa Lontar Kecamatan Karangpilang Kodya Dati II Surabaya ;
      2. Membayar biaya – biaya pengenaan menurut kebutuhan peralihan hak tersebut diatas
      3. Menerima surat-surat bukti hak tanah tersebut diatas setelah penyelesaian  

mengetahuai Kepala Desa Lontar dan Kecamatan Karangpilang Kodya Dati II Surabaya pada tanggal 7 April 1978 ;

  1. Surat Pernyataan Haji Moch Darsono “Menyatakan bahwa kami adalah benar-benar pemilik atas tanah yang berupa pekarangan seluas lebih kurang 400 M2, sebagai diuraikan dalam surat ketetapan Iuran Pembangunan Daerah No. 5044 Persil 6. a. Klas 1 dab surat keteragan lainnya terletak di Lontar, Kelurahan / desa Lontar, kecamatan Karangpilang Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya. mengetahui dan membenarkan isi pernyataan tersebut Kepala Desa Lontar, Surabaya Tanggal 7 April 1978, mengetahui Camat Kepala Wilayah Kecamatan Karangpilang Tanggal 10 April 1978 Nomor : 52 / 5P / IV / 1978 ;
  2. Surat Keterangan dikeluarkan Lurah / Kepala Desa Lontar Kecamatan Karangpilang Wilayah Surabaya Selatan menerangkan bahwa persil hak Yasan (bekas hak Eig. No. Yasan) No. 5482 terletak di dalam desa Lontar  Kecamatan Karangpilang Kotamadya Surabaya Wilayah Jawa Timur. menurut Daftar Letter C No. 5482 tertulis atas nama Hadji Gt. Abd Kadir luas 400 M2 dan berbatas sebelah:

Utara  : Sejit Ahmat

Timur : H. Anang Basri

Selatan: Batas Silalahi

Barat  : Pa Susilu

di atas tanah tersebut berdiri Tanah Kosong tanah tersebut akan dipergunakan sebagai Bangunan. Batas-batasnya telah ditetapkan dengan tembok / tanda-tanda batas dari besi / beton sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Tahun 1961 No. 8. Persil tersebut tidak dibebani dengan hipotik / credietverband dan pajak-pajaknya telah dibayar lunas, yang ditanda tangani Lurah / Kepala Desa Lontar, mengetahui Camat Kepala Wilayah Kecamatan Karang Pilang pada tanggal 12 Desember 1982 ;

  1. Surat Keterangan No. 14 / KDL / IV/ 1978 dikeluarkan Kepala Desa Lontar Kecamatan Karangpilang Wilayah Kodya Dati II Surabaya menerangkan bahwa persil hak Yasan (bekas hak Eig. No.) No. 5044 Darat terletak di dalam desa Lontar Kecamatan Karangpilang Kotamadya Surabaya Wilayah Jawa Timur. menurut Daftar Letter C No. 5044 tertulis atas nama Haji Moch Darsono luas 400 M2 dan berbatas sebelah :

Utara  : Pa Katni

Timur : H. Moch Darsono

Selatan : Batas Silalahi

Barat : Gt Abd Kadir

di atas tanah tersebut berdiri Tanah Kosong tanah tersebut akan dipergunakan sebagai Perumahan. Batas-batasnya telah ditetapkan dengan tembok / tanda-tanda batas dari besi / beton sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Tahun 1961 No. 8. Persil tersebut tidak dibebani dengan hipotik / credietverband dan pajak-pajaknya telah dibayar lunas sampai tahun 1977, yang ditanda tangani Lurah / Kepala Desa Lontar, mengetahui Camat Kepala Wilayah Kecamatan Karang Pilang pada tanggal 7 April 1978 ;

  1. Menyatakan Sita Eksekusi Nomor: 72/EKS/2016/PN.Sby Jo. Nomor 477/Pdt.G/2016/PN.Sby., Tanggal 15 Juni 2017 tidak sah menurut hukum dan tidak dapat dilaksanakan (Non Executable) ;
  2. Menyatakan Sita Eksekusi Nomor:72/EKS/2016/ PN.Sby Jo. Nomor 477/Pdt.G/2016/PN.Sby., Tanggal 15 Juni 2017 harus diangkat ;
  3. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II tunduk dan patuh terhadap isi Putusan sejak diucapkan dan berkekuatan hukum ;
  4. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkannya.-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak