Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) bersama-sama dengan Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah), Sdr. ARIF (DPO), KRISNA (DPO), Sdr. AMIN (DPO). PERTAMA pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di Jl. Gubeng Kertajaya 8/5-B RT 001 RW 004 Kel. Kertajaya Kec. Gubeng Kota Surabaya, KEDUA pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Jl. Raya Menganti Karangan 488, Wiyung Kota Surabaya, KETIGA pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Teras Rumah Raya Tengger Kandangan No. 125 Kec. Benowo Kota Surabaya, KEEMPAT pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB bertempat di Jl. Bibis Karah No. 31-A Surabaya, KELIMA pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Depan Nasi Uduk Rohmat Jl. Ciliwung No.65 Surabaya, KEENAM pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Jl. Krembangan Surabaya Ke Diponegoro 215 Surabaya, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa telah melakukan “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- PERTAMA awalnya pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 02.30 WIB Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM), Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah), dan Sdr. ARIF (DPO) berangkat bersama-sama dari rumah Sdr. ARIF (DPO) yang berada di Bulak Banteng dan menemukan target di Jl. Gubeng Kertajaya 8/5-B RT 001 RW 004 Kel. Kertajaya Kec. Gubeng Kota Surabaya yang diterasnya terdapat sepeda motor yang terparkir, Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) berperan sebagai joki mengendarai motor beat milik kakak Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM), lalu Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) berperan sebagai eksekutor masuk ke teras rumah kos dan menyalakan sepeda motor menggunakan kunci T dan kunci Y dan untuk Sdr. ARIF (DPO) berperan sebagai membawa motor hasil barang curian yaitu honda beat street warna hitam tahun 2022 No. Pol: L-3039-ABR yang kemudian dijual oleh Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) kepada Sdr. IMAM (DPO) dengan nominal kurang lebih Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) mendapatkan bagian Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) mendapatkan bagian Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. ARIF (DPO) mendapat Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban AGUNG WARDHANA mengalami kerugian sekira Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- KEDUA awalnya pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM), Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) dan Sdr. ARIF (DPO) bersama-sama berangkat dari Blauran untuk mencari sasaran yang kemudian menemukan target setibanya di Jl. Raya Menganti Karangan 488, Kel. Babatan Wiyung Kota Surabaya, peran Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) sebagai joki mengendarai motor Mega Pro milik teman Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah), dan untuk Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) berperan sebagai eksekutor menggunakan kunci T dan kunci Y dan berhasil membawa motor honda beat warna hitam tahun 2022 No. Pol : AG-3854-ECY yang dijual kepada Sdr. IMAM (DPO) dengan harga kurang lebih sebesar Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), dan Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM), Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) dan Sdr. ARIF (DPO) mendapat masing-masing mendapat bagian dari hasil penjualan sebesar Rp.1.460.000,- (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban Sdri. WINDA mengalami kerugian sekira Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- KETIGA awalnya pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM), Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) dan Sdr. ARIF (DPO) bersama-sama berangkat dari Krembangan untuk mencari sasaran dan menemukan target saat tiba di Teras Rumah Raya Tengger Kandangan No. 125 Kec. Benowo Kota Surabaya sekitar pukul 04.00, Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) dan Sdr. ARIF (DPO) masuk ke teras untuk mengambil sepeda motor sedangkan Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) berperan sebagai joki mengendarai motor Suzuki Nex milik teman terdakwa. Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) berperan sebagai eksekutor sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2017 No. Pol: L-4408-XT, dan Sdr. ARIF (DPO) sebagai eksekutor sepeda motor Honda Scoopy tahun 2014 Warna Merah Putih No. Pol: L-2861-DAQ, keduanya masing-masing menggunakan kunci T dan kunci Y merusak rumah kunci sepeda motor dan berhasil menyalakan sepeda motor dan membawa kabur, dan Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) tetap mengendarai sepeda motor sarana. Kedua sepeda motor tersebut yaitu Honda Vario warna hitam tahun 2017 No. Pol: L-4408-XT dan Honda Scoopy tahun 2014 Warna Merah Putih No. Pol: L-2861-DAQ dijual oleh Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) dan Sdr. ARIF (DPO) kepada Sdr. IMAM dengan nominal kurang lebih Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Dari hasil penjualan tersebut masing-masing mendapat bagian sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi Korban BAMBANG HAJI SUTRISNO mengalami kerugian sekira Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
- KEEMPAT awalnya pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM), Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah), Sdr. ARIF (DPO) dan Sdr. AMIN (DPO) berangkat bersama-sama dari Krembangan untuk mencari sasaran dan menemukan target setibanya di Kos Jl. Bibis Karah No. 31-A Surabaya melihat sepeda yang terparkir di dalam kos tersebut, Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) sebagai joki mengendarai motor Honda Beat milik teman terdakwa yang berbocengan dengan Sdr. AMIN (DPO). Lalu Sdr. ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) berperan sebagai eksekutor mengambil sepeda motor beat warna abu-abu dan Sdr. ARIF (DPO) berperan sebagai eksekutor mengambil Honda Beat warna Hitam Biru No. Pol : S-3265-JCG, keduanya masuk ke pekarangan rumah kos untuk mengambil sepeda motor dan menyalakan motor tersebut dengan menggunakan kunci T dan kunci Y berhasil merusak rumah kunci dan langsung pergi membawa sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) dan Sdr. AMIN (DPO) mengendarai sepeda motor sarana untuk kabur dan barang hasil curian tersebut dijual oleh Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) dan Sdr. ARIF (DPO) kepada Sdr. RONI (DPO) dengan sebesar Rp. 8.500.000,- yang kemudian hasil ini dibagi dengan pembagian masing-masing mendapat Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut SAKSI KORBAN FRAILIA SHOFA ISTIQLAILA mengalami kerugian sekira Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- KELIMA awalnya pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 Sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM), Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah), dan Sdr. KRISNA (DPO) bersama-sama berkeliling menggunakan sepeda motor dan setibanya di Depan Nasi Uduk Rohmat Jl. Ciliwung No 64 Surabaya melihat sepeda motor Vario tahun 2022 dengan No. Pol : N-3750-VAF yang sedang terparkir. Lalu Sdr. KRISNA (DPO) berperan sebagai eksekutor menggunakan kunci T dan kunci Y sedangkan Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) dan Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) berperan joki serta melihat situasi, setelah Sdr. KRISNA (DPO) berhasil membawa kabur sepeda motor Vario tersebut lalu oleh Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) dijual kepada Sdr. IMAM (DPO) dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan ketiganya mendapat bagian masing-masing sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu puriah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut SAKSI KORBAN DAFI DJORKAEF FRIMANSYAH mengalami kerugian sekira Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
- KEENAM awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) bersama-sama dengan Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) berangkat dari rumah Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) di JI. Krembangan Surabaya untuk berkeliling mencari objek yang akan diambil, setibanya di Jl. Dipenogoro 215 Surabaya (area parkir Hotel Great) keduanya melihat motor terparkir dan Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) langsung mendekati dan merusak kunci stir sepeda motor honda Beat warna Silver tahun 2021 nopol N-5348-TOR dengan menggunakan alat bantu kunci T dan Kunci Y, sedangkan Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) berperan joki serta melihat situasi sekitar. Setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) lalu Sdr. ERFAN (DPO) dengan cara bertemu di Kalisosok Surabaya dijual dengan harga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), dan hasilnya dibagi rata untuk berdua yaitu masing-masing mendapat sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut SAKSI KORBAN TESALONIKA CLAUDIA KARAMOY mengalami kerugian sekira Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
------------- sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP-------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) bersama-sama dengan Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah), Sdr. ARIF (DPO), KRISNA (DPO), Sdr. AMIN (DPO). PERTAMA pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di Jl. Gubeng Kertajaya 8/5-B RT 001 RW 004 Kel. Kertajaya Kec. Gubeng Kota Surabaya, KEDUA pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Jl. Raya Menganti Karangan 488, Wiyung Kota Surabaya, KETIGA pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Teras Rumah Raya Tengger Kandangan No. 125 Kec. Benowo Kota Surabaya, KEEMPAT pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB bertempat di Jl. Bibis Karah No. 31-A Surabaya, KELIMA pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Depan Nasi Uduk Rohmat Jl. Ciliwung No.65 Surabaya, KEENAM pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Jl. Krembangan Surabaya Ke Diponegoro 215 Surabaya, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa telah melakukan “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- PERTAMA awalnya pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 02.30 WIB Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM), Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah), dan Sdr. ARIF (DPO) berangkat bersama-sama dari rumah Sdr. ARIF (DPO) yang berada di Bulak Banteng dan menemukan target di Jl. Gubeng Kertajaya 8/5-B RT 001 RW 004 Kel. Kertajaya Kec. Gubeng Kota Surabaya yang diterasnya terdapat sepeda motor yang terparkir, Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) berperan sebagai joki mengendarai motor beat milik kakak Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM), lalu Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) berperan sebagai eksekutor menyalakan sepeda motor menggunakan kunci T dan kunci Y dan untuk Sdr. ARIF (DPO) berperan sebagai membawa motor hasil barang curian yaitu honda beat street warna hitam tahun 2022 No. Pol: L-3039-ABR yang kemudian dijual oleh Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) kepada Sdr. IMAM (DPO) dengan nominal kurang lebih Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) mendapatkan bagian Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) mendapatkan bagian Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. ARIF (DPO) mendapat Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban AGUNG WARDHANA mengalami kerugian sekira Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- KEDUA awalnya pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM), Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) dan Sdr. ARIF (DPO) bersama-sama berangkat dari Blauran untuk mencari sasaran yang kemudian menemukan target setibanya di Jl. Raya Menganti Karangan 488, Kel. Babatan Wiyung Kota Surabaya, peran Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) sebagai joki mengendarai motor Mega Pro milik teman Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah), dan untuk Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) berperan sebagai eksekutor menggunakan kunci T dan kunci Y dan berhasil membawa motor honda beat warna hitam tahun 2022 No. Pol : AG-3854-ECY yang dijual kepada Sdr. IMAM (DPO) dengan harga kurang lebih sebesar Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), dan Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM), Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) dan Sdr. ARIF (DPO) mendapat masing-masing mendapat bagian dari hasil penjualan sebesar Rp.1.460.000,- (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban Sdri. WINDA mengalami kerugian sekira Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- KETIGA awalnya pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM), Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) dan Sdr. ARIF (DPO) bersama-sama berangkat dari Krembangan untuk mencari sasaran dan menemukan target saat tiba di Teras Rumah Raya Tengger Kandangan No. 125 Kec. Benowo Kota Surabaya sekitar pukul 04.00, Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) dan Sdr. ARIF (DPO) bertugas mengambil sepeda motor sedangkan Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) berperan sebagai joki mengendarai motor Suzuki Nex milik teman terdakwa. Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) berperan sebagai eksekutor sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2017 No. Pol: L-4408-XT, dan Sdr. ARIF (DPO) sebagai eksekutor sepeda motor Honda Scoopy tahun 2014 Warna Merah Putih No. Pol: L-2861-DAQ, keduanya masing-masing menggunakan kunci T dan kunci Y merusak rumah kunci sepeda motor dan berhasil menyalakan sepeda motor dan membawa kabur, dan Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) tetap mengendarai sepeda motor sarana. Kedua sepeda motor tersebut yaitu Honda Vario warna hitam tahun 2017 No. Pol: L-4408-XT dan Honda Scoopy tahun 2014 Warna Merah Putih No. Pol: L-2861-DAQ dijual oleh Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) dan Sdr. ARIF (DPO) kepada Sdr. IMAM dengan nominal kurang lebih Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Dari hasil penjualan tersebut masing-masing mendapat bagian sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi Korban BAMBANG HAJI SUTRISNO mengalami kerugian sekira Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
- KEEMPAT awalnya pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM), Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah), Sdr. ARIF (DPO) dan Sdr. AMIN (DPO) berangkat bersama-sama dari Krembangan untuk mencari sasaran dan menemukan target setibanya di Kos Jl. Bibis Karah No. 31-A Surabaya melihat sepeda yang terparkir di dalam kos tersebut, Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) sebagai joki mengendarai motor Honda Beat milik teman terdakwa yang berbocengan dengan Sdr. AMIN (DPO). Lalu Sdr. ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) berperan sebagai eksekutor mengambil sepeda motor beat warna abu-abu dan Sdr. ARIF (DPO) berperan sebagai eksekutor mengambil Honda Beat warna Hitam Biru No. Pol : S-3265-JCG, keduanya masuk ke pekarangan rumah kos untuk mengambil sepeda motor dan menyalakan motor tersebut dengan menggunakan kunci T dan kunci Y berhasil merusak rumah kunci dan langsung pergi membawa sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) dan Sdr. AMIN (DPO) mengendarai sepeda motor sarana untuk kabur dan barang hasil curian tersebut dijual oleh Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) dan Sdr. ARIF (DPO) kepada Sdr. RONI (DPO) dengan sebesar Rp. 8.500.000,- yang kemudian hasil ini dibagi dengan pembagian masing-masing mendapat Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut SAKSI KORBAN FRAILIA SHOFA ISTIQLAILA mengalami kerugian sekira Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- KELIMA awalnya pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 Sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM), Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah), dan Sdr. KRISNA (DPO) bersama-sama berkeliling menggunakan sepeda motor dan setibanya di Depan Nasi Uduk Rohmat Jl. Ciliwung No 64 Surabaya melihat sepeda motor Vario tahun 2022 dengan No. Pol : N-3750-VAF yang sedang terparkir. Lalu Sdr. KRISNA (DPO) berperan sebagai eksekutor menggunakan kunci T dan kunci Y sedangkan Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) dan Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) berperan joki serta melihat situasi, setelah Sdr. KRISNA (DPO) berhasil membawa kabur sepeda motor Vario tersebut lalu oleh Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) dijual kepada Sdr. IMAM (DPO) dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan ketiganya mendapat bagian masing-masing sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu puriah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut SAKSI KORBAN DAFI DJORKAEF FRIMANSYAH mengalami kerugian sekira Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
- KEENAM awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) bersama-sama dengan Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) berangkat dari rumah Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) di JI. Krembangan Surabaya untuk berkeliling mencari objek yang akan diambil, setibanya di Jl. Dipenogoro 215 Surabaya (area parkir Hotel Great) keduanya melihat motor terparkir dan Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) langsung mendekati dan merusak kunci stir sepeda motor honda Beat warna Silver tahun 2021 nopol N-5348-TOR dengan menggunakan alat bantu kunci T dan Kunci Y, sedangkan Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) berperan joki serta melihat situasi sekitar. Setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) lalu Sdr. ERFAN (DPO) dengan cara bertemu di Kalisosok Surabaya dijual dengan harga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), dan hasilnya dibagi rata untuk berdua yaitu masing-masing mendapat sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut SAKSI KORBAN TESALONIKA CLAUDIA KARAMOY mengalami kerugian sekira Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
----------- sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP-------------
DAN
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) bersama-sama dengan Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah), Sdr. ARIF (DPO) pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 06.15 WIB bertempat Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No.14 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 06.15 WIB Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM), Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) dan Sdr. ARIF (DPO) bersama-sama berangkat dari Bratang untuk mencari sasaran yang kemudian menemukan target di halaman parkiran depan Indomart Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No. 14 Kota Surabaya terparkir beberapa motor, Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) berperan joki mengendarai motor Satria milik Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah), dan untuk Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) berperan sebagai eksekutor menggunakan kunci T dan kunci Y dan berhasil membawa kabur motor hasil barang curian yaitu honda beat street warna hitam tahun 2023 No. Pol : K-3715-AAE yang kemudian dijual oleh Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) kepada Sdr. IMAM (DPO) dengan nominal kurang lebih Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM), Sdr. MOCH ARMAND ALDIANSYAH Als. Pencit (Penuntutan Terpisah) dan Sdr. ARIF (DPO) mendapat masing-masing Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ACHMAD DIRA FAHRULLAH mengalami kerugian sekira Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
------- sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP------ |