|
PERTAMA
------- Bahwa Ia Terdakwa EKO CAHYONO, pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Exit Tol Banyu Urip Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, “tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bermula pada waktu yang sudah tidak ingat lagi sekira bulan Agustus 2025 Terdakwa mendaftarkan akun permainan judi pada situs Joni Togel melalui aplikasi Google Chrome dengan nama pengguna Lontong 22 dan katasandi Lontong 22, selanjutnya akun tersebut terdakwa pergunakan untuk turut serta sebagai pemain dalam judi jenis Mahjong.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira jam 10.00 WIB bertempat di tempat kerja di exit tol banyu urip Surabaya Terdakwa membuka website Joni Togel di Google Chrome, kemudian Terdakwa memasukkan akun yang terdaftar, kemudian login lalu melakukan deposit melalui akun DANA milik Terdakwa 0822 4905 2399 ke rekening tujuan yang disediakan bandar yang selalu berganti-ganti, yang terakhir pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 pukul 10.00 WIB Terdakwa melakukan deposit uang taruhan Rp.50.000,- menggunakan QRIS, setelah berhasil melakukan top up Terdakwa memainkan permainan judi dengan aplikasi Joni Togel jenis mahyong dengan cara menentukan nominal taruhan antara Rp.400,- sd. Rp.800,- per putaran, jika dalam satu kali spin terdapat 8 (delapan) gambar yang sama secara berurutan dari kiri, maka taruhan akan dilipatgandakan sebagai kemenangan, sebaliknya apabila dari setiap putaran tidak ada gambar yang sama maka uang taruhan akan beralih ke bandar sebagai kekalahan Terdakwa. Apabila Terdakwa mengalami kemenangan, maka hasil taruhan dapat ditarik/withdraw melalui akun DANA milik Terdakwa sebagai keuntungan.
- Bahwa permainan Judi yang dilakukan Terdakwa bersifat peruntungan belaka dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan Pribadi dengan cara menarik uang taruhan melalui aplikasi DANA lalu ditransfer ke rekening bank milik Terdakwa.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Ia Terdakwa EKO CAHYONO, pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Exit Tol Banyu Urip Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula dari penangkapan Terdakwa oleh unit Resmob Polrestabes Surabaya karena diduga telah menurunkan angkutan BBM di exit tol Banyu Urip Surabaya pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira jam 13.30 WIB, lalu dari hasil penggeledahan ditemukan 1 unit hp oppo A60 miliknya yang didalamnya terdapat Riwayat permainan judi JONI TOGEL jenis mahyong, yang dilakukan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira jam 10.00 WIB bertempat di tempat kerja di exit tol banyu urip Surabaya Terdakwa membuka website Joni Togel di Google Chrome, kemudian Terdakwa memasukkan akun yang terdaftar, kemudian login lalu melakukan deposit melalui akun DANA milik Terdakwa 0822 4905 2399 ke rekening tujuan yang disediakan bandar yang selalu berganti-ganti, yang terakhir pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 pukul 10.00 WIB Terdakwa melakukan deposit uang taruhan Rp.50.000,- menggunakan QRIS, setelah berhasil melakukan top up Terdakwa memainkan permainan judi dengan aplikasi Joni Togel jenis mahyong dengan cara menentukan nominal taruhan antara Rp.400,- sd. Rp.800,- per putaran, jika dalam satu kali spin terdapat 8 (delapan) gambar yang sama secara berurutan dari kiri, maka taruhan akan dilipatgandakan sebagai kemenangan, sebaliknya apabila dari setiap putaran tidak ada gambar yang sama maka uang taruhan akan beralih ke bandar sebagai kekalahan Terdakwa. Apabila Terdakwa mengalami kemenangan, maka hasil taruhan dapat ditarik/withdraw melalui akun DANA milik Terdakwa sebagai keuntungan.
- Bahwa permainan Judi yang dilakukan Terdakwa bersifat peruntungan belaka dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 KUHP.--------
|