Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa NOVAL BAYU SAPUTRA BIN MOCH. MUCHAYIN pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan rumah yang beralamat di Kepatihan 6 No. 4 RT. 004, RW. 004, Kelurahan Alon-alon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2011 No. Pol : L 6704 T No. Sin : JB81E1693409 No.Ka : MH1JB8115BK697221 warna hitam, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu Saksi SUROSO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa berjalan kaki sambil membawa ransel hitam bertuliskan Dwanmis Quality yang berisi perlengkapan mencuri diantaranya 1 (satu) buah kunci L ukuran 8mm, 2 (dua) buah potongan obeng ketok yang telah dipipihkanm, 1 (satu) buah potongan kunci magnet Honda dan 1 (satu) buah kunci kontak Honda yang ada talinya dari Wonokromo. Selanjutnya Terdakwa menaiki Lyn D menuju daerah Pasar Kembang Kota Surabaya. Sesampainya di Pasar Kembang Kota Surabaya selanjutnya Terdakwa berjalan kaki sambil mencari target dan berjalan terus ke arah Pahlawan Kota Surabaya. Saat melintas di depan rumah yang beralamat di Kepatihan 6 No. 4 RT. 004, RW. 004, Kelurahan Alon-alon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepda motor Honda Supra X tahun 2011 No. Pol : L 6704 T No. Sin : JB81E1693409 No.Ka : MH1JB8115BK697221 warna hitam yang terparkir di depan rumah. Selanjutnya Terdakwa mendekatinya dan melihat bahwa sepeda motor tersebut terkunci stirnya. Kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kunci L ukuran 8mm dan 1 (satu) buah potongan obeng ketok yang dipipihkan. Selanjutnya Terdakwa menyatukan dan menyuntikkan ujungnya ke rumah kunci sepeda motor tersebut dan memutarnya kunci L tersebut ke arah Kanan sampai sepeda motor dalam posisi ON kemudian terdakwa terdakwa mencabut 1 (satu) buah kunci L ukuran 8mm dan 1 (satu) buah potongan obeng ketok yang dipipihkan dan memasukkan 1 (satu) buah kunci kontak Honda ke dalam rumah kunci dan mengaitkan talinya pada spion. Selanjutnya Terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan membawanya kabur. Saat Terdakwa kabur melewati Jalan Bubutan selanjutnya Terdakwa ketahuan hingga ditabrak oleh Saksi ABDUL BASID dan diserahkan kepada petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2011 No. Pol : L 6704 T No. Sin : JB81E1693409 No.Ka : MH1JB8115BK697221 warna hitam tanpa ijin Saksi SUROSO dan mengakibatkan Saksi SUROSO mengalami kerugian materil senilai Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).
-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP.----- |