Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1048/Pdt.G/2025/PN Sby | Hariono Soetantio | 1.Loei Lambang Santoso dahulu bernama Loei Hong Gwan 2.Linawati Ali |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1048/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Bunga Pinjaman Para Tergugat = Rp. 3.140.869.305,00 _________________________________________________________ +
Pembayaran Para Tergugat = Rp. 5.671.502.705,00 _________________________________________________________ -
Jumlah Utang Para Tergugat = Rp. 6.533.632.600,00
Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya milik Tergugat I yang terletak di Jalan Raya Surabaya Malang Km. 40, Kepulungan, Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. : 293/Kepulungan, luas 2473 M2 (dua ribu empat ratus tujuh puluh tiga meter persegi), Surat Ukur tanggal 23-07-2002 (dua puluh tiga Juli dua ribu dua) No. 14/Kepulungan/2002, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, tertanggal 1-8-2002, tertulis PEMEGANG HAK atas nama LOEI LAMBANG SANTOSO (Tergugat I), beserta barang bergerak yang terdapat di dalamnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |