Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
512/Pid.Sus/2026/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. FERY KRISTIAWAN AL. RIYADI BIN TARDJI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 512/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1975/M.5.43/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERY KRISTIAWAN AL. RIYADI BIN TARDJI (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa FERY KRISTIAWAN AL. RIYADI BIN TARDJI (ALM), pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Samping Rumah beralamat Babatan RT 002 RW 002 Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa dihubungi HERI SUSANTO (DPO) melalui whatsapp yang mengajak terdakwa untuk patungan uang membeli narkotika jenis sabu lalu terdakwa setuju dan menghubungi FERY (DPO) untuk menanyakan apakah ada stok sabu lalu dijawab FERI (DPO) masih ada. Kemudian terdakwa memberitahu HERI SUSANTO (DPO) bahwa stok narkotika untuk dibeli dari FERI (DPO) ada lalu sekira pukul 16.30 WIB, HERI SUSANTO (DPO) datang ke rumah terdakwa dan menemui terdakwa di samping rumah lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada HERI SUSANTO (DPO) kemudian HERI SUSANTO (DPO) menambah uang patungan sehingga menjadi sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelahnya HERI SUSANTO (DPO) langsung men-transfer uang tersebut ke rekening BRI nomor 0761010350725539 atas nama Debby Suhartanto Safrudin milik FERY (DPO) lalu terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada FERY (DPO) kemudian sekira pukul 17.19 WIB, FERY (DPO) mengirimkan sharelcok dan foto tempat narkotika jenis sabu yang dibeli terdakwa tersebut diletakkan. Setelahnya terdakwa dan HERI SUSANTO (DPO) menggunakan sepeda motor Suzuki Shohun 125cc warna hitam milik HERI SUSANTO (DPO) berangkat ke lokasi pengambilan sabu dan sampai sekira pukul 17.40 WIB lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil sabu dari tempat yang telah dikirimkan FERY (DPO) kepada terdakwa yaitu di samping pot bunga lalu terdakwa menggenggam sabu tersebut menggunakan tangan kiri kemudian saat terdakwa berjalan kembali kearah HERI SUSANTO (DPO) yang menunggu diatas motor, saksi GUNAWAN, saksi MOH. BAKERI, dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes lainnya yang sedang melewati daerah sekitaran Jl, Lidah Kulon Gang II RT 006 RW 003 Kelurahan lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri Surabaya melihat perbuatan terdakwa dan mendekati terdakwa kemudian terdakwa yang panik lalu mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan sedangkan HERI SUSANTO (DPO) langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1904 warna merah SIM 1: 085855060357 Nomor WA 08814973918 IMEI (slot 1): 869757041273215, IMEI (slot 2): 869757041273207 dan 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,171 gram. Setelahnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Tandes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 11605/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti:
  • nomor: 35858/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,171 gram;

adalah benar (+) positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa FERY KRISTIAWAN AL.RIYADI bin TARDJI (alm), pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 17.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sekitaran Jl, Lidah Kulon Gang II RT 006 RW 003 Kelurahan lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa turun dari sepeda motor milik HERI SUSANTO (DPO) dan mengambil sabu dari tempat yang telah dikirimkan FERY (DPO) kepada terdakwa yaitu di samping pot bunga lalu terdakwa menggenggam sabu tersebut menggunakan tangan kiri kemudian saat terdakwa berjalan kembali kearah HERI SUSANTO (DPO) yang menunggu diatas motor, saksi GUNAWAN, saksi MOH. BAKERI, dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes lainnya yang sedang melewati daerah sekitaran Jl, Lidah Kulon Gang II RT 006 RW 003 Kelurahan lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri Surabaya melihat perbuatan terdakwa dan mendekati terdakwa kemudian terdakwa yang panik lalu mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan sedangkan HERI SUSANTO (DPO) langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1904 warna merah SIM 1: 085855060357 Nomor WA 08814973918 IMEI (slot 1): 869757041273215, IMEI (slot 2): 869757041273207 dan 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,171 gram. Setelahnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Tandes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 11605/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti:
  • nomor: 35858/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,171 gram;

adalah benar (+) positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya