Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
958/Pid.B/2026/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. MOH.SYIFAK Bin MUNTIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 958/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5019/M.5.43/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH.SYIFAK Bin MUNTIRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa MOH. SYIFAK Bin MUNTIRI pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di tempat parkir Shopee Express yang berada di Jalan Rusunawa Romokalisari, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa MOH. SYIFAK Bin MUNTIRI pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar jam 00.30 WIB mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tipe NC12AF2CBI AT, dengan Nomor Polisi L 5244 BV Tahun 2013, dengan Nomor Rangka MH1JFF114DK2287, dengan Nomor Mesin JFF1E1230689 milik saksi DICKY PRASETYA yang pada saat itu berada di tempat parkir Shopee Express yang berada di Jalan Rusun Romokalisari, Kota Surabaya. Kemudian setelah terdakwa melihat situasi di tempat parkir tersebut, terdakwa merusak jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tipe NC12AF2CBI AT, dengan Nomor Polisi L 5244 BV Tahun 2013, dengan Nomor Rangka MH1JFF114DK2287, dengan Nomor Mesin JFF1E1230689 milik saksi DICKY PRASETYA dengan cara membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong dan terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam merk Weekend Teror yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah dompet merk Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), dimana barang-barang tersebut merupakan barang-barang milik saksi DICKY PRASETYA. Setelah itu, saksi IBNU SAMIR yang merupakan security yang pada saat itu melakukan patroli di area tempat parkir melihat terdakwa yang sedang berdiri di samping 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tipe NC12AF2CBI AT, dengan Nomor Polisi L 5244 BV Tahun 2013, dengan Nomor Rangka MH1JFF114DK2287, dengan Nomor Mesin JFF1E1230689 milik saksi DICKY PRASETYA dan ternyata terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam merk Weekend Teror yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah dompet merk Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) milik saksi DICKY PRASETYA. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Benowo Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa cara terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam merk Weekend Teror yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah dompet merk Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) milik saksi DICKY PRASETYA dengan merusak jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tipe NC12AF2CBI AT, dengan Nomor Polisi L 5244 BV Tahun 2013, dengan Nomor Rangka MH1JFF114DK2287, dengan Nomor Mesin JFF1E1230689 milik saksi DICKY PRASETYA dengan cara membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong, sehingga mengakibatkan kondisi jok sepeda motor milik saksi DICKY PRASETYA terbuka atau tidak seperti kondisi awal jok sepeda motor tersebut.
  • Bahwa terdakwa tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi DICKY PRASETYA mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam merk Weekend Teror, 1 (satu) buah dompet merk Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan tujuan untuk dimiliki.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa saksi DICKY PRASETYA mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya