Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2729/Pdt.P/2025/PN Sby Susi Patriyana Agustiyanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 2729/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Susi Patriyana Agustiyanti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ASMAUR ROKHIM, S.H.Susi Patriyana Agustiyanti
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan E. Saeni alias Eny Saeni, perempuan, lahir di Gombong tanggal 15 Juni 1940 berada dibawah Pengampuan;
  3. Menetapkan Pemohon (Susi Patriyana Agustiyanti) sebagai Wali Pengampu dari orang tuanya yang bernama E. Saeni alias Eny Saeni, perempuan lahir di Gombong tanggal 15 Juni 1940;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili E. Saeni alias Eny Saeni, perempuan, lahir di Gombong tanggal 15 Juni 1940, guna melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan keperluannya tersebut ;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak