| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan E. Saeni alias Eny Saeni, perempuan, lahir di Gombong tanggal 15 Juni 1940 berada dibawah Pengampuan;
- Menetapkan Pemohon (Susi Patriyana Agustiyanti) sebagai Wali Pengampu dari orang tuanya yang bernama E. Saeni alias Eny Saeni, perempuan lahir di Gombong tanggal 15 Juni 1940;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili E. Saeni alias Eny Saeni, perempuan, lahir di Gombong tanggal 15 Juni 1940, guna melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan keperluannya tersebut ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|