| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2514/Pid.B/2025/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | 1.ADMARI Bin MURSALAM 2.ZAINI Bin SAID |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 2514/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 6456/M.5.10.3/Eoh.2/11/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 6870/M.5.10/Eoh.2/11/2025
I. Nama lengkap : ADMARI Bin MURSALAM Tempat lahir : Sampang Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 13 November 1992 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Geluran Kec. Camplong Kab. Sampang Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SD (tidak lulus)
II. Nama lengkap : ZAINI Bin SAID (Alm) Tempat lahir : Sampang Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 30 September 1987 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Plampa’an Kec. Camplongan Kab. Sampang Agama : Islam Pekerjaan : Tukang Becak Pendidikan : SD (lulus)
B. PENAHANAN : - Penyidik : Rutan, masing-masing sejak tanggal 11 September 2025 s/d 30 September 2025; - Perpanjangan PU : Rutan, masing-masing sejak tanggal 01 Oktober 2025 s/d 09 November 2025; - Penuntut Umum : Rutan, masing-masing sejak tanggal 06 November 2025 s/d 25 November 2025;
PERTAMA : ----- Bahwa terdakwa I. ADMARI Bin MURSALAM bersama-sama dengan terdakwa II. ZAINI Bin SAID (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 21.50 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Gerai Es Teler 77 Jl. Gayungan Kebonsari Timur Ketintang Kec. Gayungan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
---- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : ----- Bahwa terdakwa I. ADMARI Bin MURSALAM bersama-sama dengan terdakwa II. ZAINI Bin SAID (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 21.50 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Gerai Es Teler 77 Jl. Gayungan Kebonsari Timur Ketintang Kec. Gayungan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
---- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------
Surabaya, 07 November 2025 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH. JAKSA MUDA NIP. 19731009199931001
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
