| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 104/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 1.Suryaningsih, S.H. 2.Nur Amin 3.YUDHITA RAMADAN, S.H. 5.Dwi Romadonna, S.H |
Sumadi Bin Muhaji | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Sep. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 104/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1876/M.5.32/Ft.1/09/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : KESATU PRIMAIR : ----- Bahwa ia Terdakwa SUMADI Bin MUHAJI selaku Kepala Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Magetan Nomor : 188/425/Kept/403.013/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan kepala Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, “Secara melawan hukum yaitu menggunakan anggaran desa Tahun Anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan, melakukan perbuatan memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp. 614.667.513,03 (enam ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus tiga belas rupiah tiga sen) atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, SUBSIDIAIR : ----- Bahwa ia Terdakwa SUMADI Bin MUHAJI selaku Kepala Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Magetan Nomor : 188/425/Kept/403.013/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan kepala Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri Terdakwa sebesar Rp. 614.667.513,03 (enam 12 ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus tiga belas rupiah tiga sen) atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Kepala Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan, sebagaimana Pasal 26 ayat (4) huruf f, h, i, dengan menggunakan anggaran desa Tahun Anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 614.667.513,03 (enam ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus tiga belas rupiah tiga sen) sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Desa/Negara pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2023 Nomor : X.700/08/403.060/2025 tanggal 29 Desember 2025“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ATAU KEDUA : ----- Bahwa ia Terdakwa SUMADI Bin MUHAJI selaku Kepala Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Magetan Nomor : 188/425/Kept/403.013/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan kepala Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri Terdakwa sebesar Rp. 614.667.513,03 (enam ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus tiga belas rupiah tiga sen) atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Kepala Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan, sebagaimana Pasal 26 ayat (4) huruf f, h, i, dengan menggunakan anggaran desa Tahun Anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 614.667.513,03 (enam ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus tiga belas rupiah tiga sen)
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
