Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
-------------- Bahwa Ia Terdakwa MOCHAMAD RIDOI BIN MOCH. NOOR SODIQ pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 23.13 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Juni, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Warung yang beralamat di Jl. Margomulyo No. 20 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa bermula pada Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 23.12 WIB Terdakwa bermain judi online slot dengan uang sebagai taruhannya dengan cara mula – mula Terdakwa membuka Google chorme yang terpasang pada 1 (satu) Ponsel merk Vivo Y12s warna Grey milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa membuka situs RAJAGACOR LINK ALTERNATIF, setelah masuk ke halaman situs Terdakwa memilih masuk ke situs RAJAGACOR dan melaukan verifikasi. Selanjutnya Terdakwa melakukan login menggunakan akun milik Terdakwa dengan id : bqngjo3 dan password : azka99.
- Bahwa setelah berhasil login, Terdakwa melakukan deposit uang sebagai taruhannya dengan cara Terdakwa memilih cara Deposit menggunakan QRIS dan mengisi form deposit dengan jumlah uang sebesar Rp. 76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah) lalu mengirimkan form tersebut ke situs RAJAGACOR. Setelah form tersebut terkirim akan muncul bercode QRIS guna melakukan pembayaran menggunakan QR BCA dengan nomor rekening 4680430255 An MOCHAMAD RIDOI yang sudah terdaftar pada situs guna melakukan deposit. Setelah deposit masuk, Terdakwa memilih menu SLOT dan muncul pilihan permainan, kemudian Terdakwa memilih permainan judi online slot PG SOFT jenis permainan WILD BOUNTY SHOWD. Selanjutnya Terdakwa bermain dengan cara memasang taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) per putaran dan memilih putaran otomatis yang sudah tersedia pada menu permainan yakni 10x, 30x, 50x, 80x, 1000x kemudian Terdakwa memilih putaran otomatis sebanyak 30x. Terdakwa mendapat kemenangan jika minimal 3 simbol yang sama pada minimal 3 rol dari kiri ke kanan dan 3 baris yang berdampingan dan kemenangan akan berkali lipat jika berturut – turut simbol yang sama terhubung dengan dikalikan x2, x4, x8, x16, x32 dan maksimal x1024 dan saldo deposit pada akun judi milik Terdakwa akan otomatis bertambah. Namun jika minimal 3 simbol yang sama pada minimal 3 rol dari kiri ke kanan dan 3 baris tidak berdampingan maka Terdakwa mengalami kekalahn dan saldo pada akun terdakwa otomatis berkurang.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 23.30 WIB Petugas Kepolisian Sektor Asemrowo yakni Saksi MOH. SOEBANDRIJO bersama dengan Saksi M. ALFIN NOUFAL H berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang bermain judi di Warung yang beralamat di Jl. Margomulyo No. 20 Kel. Tambaksarioso Kec. Asemrowo Surabaya. Setelah di lakukan introgasi dan penggeledahan pada 1 (satu) Ponsel merk Vivo Y12s warna Grey dengan IMEI (slot SIM 1) : 867472050850232 dan IMEI (slot SIM 2) 867472050850224 beserta Kartu TELKOMSEL dengan nomor 081216004755 milik Terdakwa ditemukan riwayat judi dan deposit berupa uang sebagai taruhannya pada situs judi online RAJAGACOR. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Asemrowo guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam turut serta dalam permainan judi pada situs RAJAGACOR dilakukan tanpa ijin dan dilaukan untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Ia Terdakwa MOCHAMAD RIDOI BIN MOCH. NOOR SODIQ pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 23.13 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Juni, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Warung yang beralamat di Jl. Margomulyo No. 20 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 23.30 WIB Petugas Kepolisian Sektor Asemrowo yakni Saksi MOH. SOEBANDRIJO bersama dengan Saksi M. ALFIN NOUFAL H berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang bermain judi di Warung yang beralamat di Jl. Margomulyo No. 20 Kel. Tambaksarioso Kec. Asemrowo Surabaya. Setelah di lakukan introgasi dan penggeledahan pada 1 (satu) Ponsel merk Vivo Y12s warna Grey dengan IMEI (slot SIM 1) : 867472050850232 dan IMEI (slot SIM 2) 867472050850224 beserta Kartu TELKOMSEL dengan nomor 081216004755 milik Terdakwa ditemukan riwayat judi dan deposit berupa uang sebagai taruhannya pada situs judi online RAJAGACOR. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Asemrowo guna proses lebih lanjut.
- Bahwa pada Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 23.12 WIB Terdakwa bermain judi online slot dengan uang sebagai taruhannya dengan cara mula – mula Terdakwa membuka Google chorme yang terpasang pada 1 (satu) Ponsel merk Vivo Y12s warna Grey milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa membuka situs RAJAGACOR LINK ALTERNATIF, setelah masuk ke halaman situs Terdakwa memilih masuk ke situs RAJAGACOR dan melaukan verifikasi. Selanjutnya Terdakwa melakukan login menggunakan akun milik Terdakwa dengan id : bqngjo3 dan password : azka99.
- Bahwa setelah berhasil login, Terdakwa melakukan deposit uang sebagai taruhannya dengan cara Terdakwa memilih cara Deposit menggunakan QRIS dan mengisi form deposit dengan jumlah uang sebesar Rp. 76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah) lalu mengirimkan form tersebut ke situs RAJAGACOR. Setelah form tersebut terkirim akan muncul bercode QRIS guna melakukan pembayaran menggunakan QR BCA dengan nomor rekening 4680430255 An MOCHAMAD RIDOI yang sudah terdaftar pada situs guna melakukan deposit. Setelah deposit masuk, Terdakwa memilih menu SLOT dan muncul pilihan permainan, kemudian Terdakwa memilih permainan judi online slot PG SOFT jenis permainan WILD BOUNTY SHOWD. Selanjutnya Terdakwa bermain dengan cara memasang taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) per putaran dan memilih putaran otomatis yang sudah tersedia pada menu permainan yakni 10x, 30x, 50x, 80x, 1000x kemudian Terdakwa memilih putaran otomatis sebanyak 30x. Terdakwa mendapat kemenangan jika minimal 3 simbol yang sama pada minimal 3 rol dari kiri ke kanan dan 3 baris yang berdampingan dan kemenangan akan berkali lipat jika berturut – turut simbol yang sama terhubung dengan dikalikan x2, x4, x8, x16, x32 dan maksimal x1024 dan saldo deposit pada akun judi milik Terdakwa akan otomatis bertambah. Namun jika minimal 3 simbol yang sama pada minimal 3 rol dari kiri ke kanan dan 3 baris tidak berdampingan maka Terdakwa mengalami kekalahn dan saldo pada akun terdakwa otomatis berkurang
- Bahwa Terdakwa dalam turut serta dalam permainan judi pada situs RAJAGACOR dilakukan tanpa ijin dan dilaukan untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------- |