| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama MURTI WIJANI, S.PD. sebagaimana tercantum dalam KTP dan KK, nama MOERTIWIJANI sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor : 22/1958, dan nama MOERTI WIJANI sebagaimana tercantum dalam Akta Perkawinan Nomor : 78/1979 adalah SATU ORANG YANG SAMA, yaitu diri Pemohon sendiri;
- Menyatakan bahwa penetapan ini dapat digunakan oleh Pemohon sebagai alas hak yang sah untuk melakukan penyesuaian, pencocokan identitas, dan pengurusan paspor pada Kantor Imigrasi terkait maupun Instansi Pemerintah atau Swasta lainnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|