| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 106/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 1.DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H. 2.Suryaningsih, S.H. 3.Nur Amin,S.H.M.Hum 4.Yudhita Ramadan, S.H. 5.GALANG WAHYU RAMADHAN, S.H. 7.Moh Andy Sofyan, S.H.,M.H. 8.Dwi Romadonna, S.H. 9.Nanang Triyanto, S.H.,M.H. 10.DIAN SUSANTO WIBOWO, S.H. |
Suroto Bin Sinung (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 106/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1874/M.5.32/Ft.1/09/2026 | ||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ?DAKWAAN: KESATU : ----- Bahwa ia Terdakwa SUROTO Bin SINUNG (Alm) bersama-sama dengan Saksi JULI MARTANA dan saksi SURATNO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Turut serta melakukan tindak pidana, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ATAU KEDUA : PRIMAIR : ----- Bahwa ia Terdakwa SUROTO Bin SINUNG (Alm) bersama-sama dengan Saksi JULI MARTANA dan saksi SURATNO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan turut serta melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum SUBSIDIAIR : ----- Bahwa ia Terdakwa SUROTO Bin SINUNG (Alm) bersama-sama dengan Saksi JULI MARTANA dan saksi SURATNO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang turut serta melakukan tindak pidana, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain ATAU KETIGA : ------ Bahwa ia Terdakwa SUROTO Bin SINUNG (Alm) bersama-sama dengan Saksi JULI MARTANA dan saksi SURATNO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang turut serta melakukan tindak pidana, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain yaitu saksi JULI MARTANA sebesar Rp. 1.451.279.166,67,- (satu milyar empat ratus lima puluh satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah enam puluh tujuh sen), dan saksi SURATNO sebesar Rp. 1.181.200.000 (satu milyar seratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
