| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1041/Pid.Sus/2026/PN Sby | 1.DERIS ANDRIANI, SH.,MH. 2.AGUS WIHANANTO,SH |
MUHLIS bin HAYARI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1041/Pid.Sus/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 3657/M.5.10.3/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa MUHLIS bin HAYARI bersama-sama dengan saksi ACHMAD SYAFI’UDDIN bin ASMARI (Alm) (Dalam berkas perkara terpisah) pada hari hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 18.38 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat disekitar Jalan pinggir sungai Kampung Seng Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
KESIMPULAN: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 00643/2026/NNF s/d 00645/2026/NNF; seperti tersebt dalam I (satu) adalah bener mengandung bahan aktif:
= 00644/2026/NNF; seperti tersebut dalam (I) adalah bener tablet yang mengandung bahan aktif ;
= 00646/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah bener tablet yang mengandung bahan aktif: - Dipentinol, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 214 Lampiran Peraaturan menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2025 tentang narkotika.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------
KEDUA : ------ Bahwa ia Terdakwa MUHLIS bin HAYARI bersama-sama dengan saksi ACHMAD SYAFI’UDDIN bin ASMARI (Alm) (Dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 18.38 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di pinggir Sungai Jalan Kampung Seng RT.06 RW.02 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
KESIMPULAN: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 00643/2026/NNF s/d 00645/2026/NNF; seperti tersebt dalam I (satu) adalah bener mengandung bahan aktif:
= 00644/2026/NNF; seperti tersebut dalam (I) adalah bener tablet yang mengandung bahan aktif ;
= 00646/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah bener tablet yang mengandung bahan aktif: - Dipentinol, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 214 Lampiran Peraaturan menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2025 tentang narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
