Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Sby PT. HJS INDO INVEST PT. KEDAP SAYAAQ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. HJS INDO INVEST
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andre Rian Hidayanto, S.H.PT. HJS INDO INVEST
Termohon
NoNama
1PT. KEDAP SAYAAQ
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh PEMOHON PAILIT (PT. HJS INDO INVEST) untuk seluruhnya ;

 

2. Menyatakan TERMOHON PAILIT (PT. KEDAP SAYAAQ) berada dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya ;

 

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas Kepailitan;

 

4. Menunjuk dan mengangkat :

  • ELOK DWI KADJA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-183.AH.04.05-2024, tanggal 05 September 2024;
  • PIUS PATI MOLAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-202.AH.04.06-2023, tanggal 20 November 2023;

Secara bersama-sama selaku Tim Kurator PT. KEDAP SAYAAQ (DALAM PAILIT) yang berkantor Komplek Ruko Villa Bukit Mas., Jalan Abdul Wahid Siamin RP-20, Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur.

 

5. Menetapkan Biaya Kepailitan dan Imbalan Jasa Kurator dibebankan kepada boedel pailit yang akan ditetapkan kemudian setelah proses Kepailitan ini selesai;

 

6. Membebankan biaya permohonan ini kepada TERMOHON PAILIT.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak