Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1409/Pid.B/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH JEFRI NOH bin (ALM) NOH ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1409/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3295/M.5.10.3/ Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI NOH bin (ALM) NOH ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------------ Bahwa terdakwa  JEFRI NOH Bin NOH ISMAIL pada hari Jum at tanggal 11 April  2025 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat didalam bangunan kosong di Jl. Panglima Sudirman No. 11-17 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :  ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pada awalnya terdakwa   merencanakan untuk mengambil barang-barang milik orang lain yang bisa dijual agar bisa mendapatkan uang.  Lalu  terdakwa mempunyai inisiatif untuk mengambil barang yang ada didalam bangunan kosong milik Bank Danamon di Jl. Panglima Sudirman No. 11-17 Surabaya dimana didalam bangunan kosong tersebut ada barang berupa kabel feeder yang sedang dipakai.  Kemudian pada hari Jum at tanggal 11 April  2025 sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa masuk ke halaman bangunan yang dipasang rantai pendek. Kemudian terdakwa masuk kearea gedung lantai basement dengan terlebih dahulu memanjat pagar teralis bangunan tersebut dan selanjutnya masuk kedalam bangunan kosong (keadaan gelap) di Jl. Panglima Sudirman No. 11-17 Surabaya dengan membawa karung goni, 2 buah cutter, sebuah gergaji, 2 buah senter, sebuah test pen dan sebuah obeng. Selanjutnya terdakwa langsung menuju tempat kabel feeder yang akan diambil dengan cara terlebih dahulu menyalakan senter, lalu menuju kabel feeder yang menempel ditembok dekat panel listrik, lalu mengecek aliran listrik dikabel yang akan diambil. Setelah itu terdakwa memotong kabel feeder dengan panjang sekitar 1(satu) meter dengan cara digergaji sehingga kabel tersebut putus tetapi perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas keamanan yang bertugas ditempat tersebut dan berdasarkan pengakuan serta keterangan dari terdakwa diterangkan bahwa sebelumnya yaitu pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa sudah pernah mengambil kabel feeder ditempat tersebut sepanjang sekitar 4(empat) meter dengan cara yang sama yaitu dipotong memakai gergaji.  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Akibat perbuatan terdakwa,  pihak Bank Danamon di Jl. Panglima Sudirman No. 11-17 Surabaya  mengalami kerugian sekitar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah)   atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).  -----------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancan pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. –---------

Pihak Dipublikasikan Ya