Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby dwi trisnawati PT FABINDO SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 49/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dwi trisnawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Hariyanti, S.H., M. H.dwi trisnawati
Tergugat
NoNama
1PT FABINDO SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan dan tuntutan Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus terhitung sejak adanya Penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;
  4. Menghukum Tergugat untuk  membayar  kepada Penggugat uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) Peraturan Pemerintah  Nomor 35 Tahun 2021, secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
  1. Uang Pesangon   : 9 x Rp. 4.726.000,00                        =          Rp. 42.534.000,00
  2. Uang Penghargaan masa kerja 4 x Rp. 4.726.000,00 =          Rp. 18.904.000,00

            Jumlah             Rp. 61.438.000,00

  1.  Menghukum  Tergugat untuk  membayar upah proses kepada Penggugat,   secara tunai dan sekaligus, sebesar 6 x Rp. 4.726.000,00  = Rp. 28.356.000,00.
  2. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak