| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa KOBRI BIN SAHRIL pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2026 bertempat di Jalan Sidotopo Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara terdakwa menghubungi melalui via whatsapp yang kontaknya terdakwa simpan bernama ALI LANANG SEJAGAT (ALI DPO) dengan Nomor 081217291165 dan dalam percakapan di telfon tersebut, terdakwa mengatakan hendak membeli barang sebanyak ± 1 (satu) gram narkotika golongan I jenis sabu, kemudian ALI (DPO) menyepakati permintaan terdakwa dan menjawab, iya ada, dan kemudian terdakwa berangkat ke Jalan Sidotopo Surabaya untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak ± 1 (satu) gram dan terdakwa bertemu secara langsung kepada ALI (DPO) kemudian terdakwa memberikan uangnya secara tunai sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pembelian narkotika Golongan I jebnis sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 1 (satu) gram dan setelah terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak ± 1 (satu) gram dari ALI (DPO), kemudian terdakwa pulang ke rumah dan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut, oleh terdakwa pecah menjadi 6 (enam) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu terdiri dari 2 plastik besar, dan 4 (empat) Plastik klip kecil dan sebelumnya masih terdapat sisa narkotika golongan I jenis sabu yang belum laku terjual sebanyak 3 plastik klip kecil dengan jumlah total Narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan pada saat itu adalah 9 (sembilan) plastik klip Narkotika golongan I jenis sabu dan kemudian yang awalnya 9 (sembilan) plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu, sempat terjual 1 (satu) plastik klip narkotika golongan I jenis sabu sehingga menjadi 8 (delapan) Kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat netto ± 0,126 gram, netto ± 0,522 gram, netto ± 0,251 gram, netto ± 0,064 gram, netto ± 0,085 Gram, netto ± 0,066 Gram, netto ± 0,067 Gram, netto ± 0,050 gram dengan jumlah total keseluruhan berat netto ± 1,231 Gram dan
- Bahwa Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, selanjutnya melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 Sekitar Pukul 10.00 Wib di Kost Jl. Pulo Wonokromo Wetan Gg 6 Kec. Wonokromo Surabaya dan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas Kepolisian, di temukan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) Kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat netto ± 0,126 gram, ± 0,522 gram, ± 0,251 gram, ± 0,064 gram, netto ± 0,085 gram, ± 0,066 gram, netto ± 0,067 gram, ± 0,050 gram dengan jumlah keseluruhan berat Netto ± 1,231 gram
- 1 (satu) dompet kecil yang terbuat dari kertas di bungkus mengunakan solatip kertas warna carem yang di dalamnya berisi Plastik klip baru
- 1 (satu) dompet kecil yang terbuat dari Palstik klip ukuran sedang kemudian di balut mengunakan solatip kertas warna crem
- 1 (satu) buah skrop yang tersebut dari sedotan bening
- Uang tunai sebesar Rp.404.000,- dengan pecahan Rp. 100.000, sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.50.000,- sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.20.000,- Sebanyak 9 (Sembilan) lembar, Rp.10.000,- sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.5000,-sebanyak 2 (dua) lembar, Rp. 2000,- sebnayak 2 (dua) lembar
di temukan di dalam 1 (satu) buah dompet gantungan kunci mobil Warna Hitam Tanpa Merk
- 1 (satu) buah Hp Merk OPPO A53i warna BIRU dengan Nomor HP 087867042571 ???? 1 863448051185533 IMEI 2 863448051185525
ditemukan di atas lemari
- Bahwa selanjutnya setelah Petugas kepolisian melakukan introgasi mengenai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa mengakui mendapatkan dari ALI (DPO) dengan tujuan terdakwa jual kembali mencari keuntung dan terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 01788/NNF/2026 tanggal 03 Maret 2026, atas nama Terdakwa KOBRI BIN SAHRIL dengan Kesimpulan:
- 05165/2026/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,126 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran | Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 05166/2026/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,522 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran | Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 05167/2026/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,251 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran | Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 05168/2026/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran | Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 05169/2026/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran | Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 05170/2026/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran | Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 05171/2026/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran | Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 05172/2026/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran | Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa KOBRI BIN SAHRIL pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2026 bertempat di Kost Jl.Pulo Wonokromo Wetan Gg.6 Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, selanjutnya melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 Sekitar Pukul 10.00 Wib di Kost Jl. Pulo Wonokromo Wetan Gg 6 Kec. Wonokromo Surabaya dan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas Kepolisian, di temukan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) Kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat netto ± 0,126 gram, ± 0,522 gram, ± 0,251 gram, ± 0,064 gram, netto ± 0,085 gram, ± 0,066 gram, netto ± 0,067 gram, ± 0,050 gram dengan jumlah keseluruhan berat Netto ± 1,231 gram
- 1 (satu) dompet kecil yang terbuat dari kertas di bungkus mengunakan solatip kertas warna carem yang di dalamnya berisi Plastik klip baru
- 1 (satu) dompet kecil yang terbuat dari Palstik klip ukuran sedang kemudian di balut mengunakan solatip kertas warna crem
- 1 (satu) buah skrop yang tersebut dari sedotan bening
- Uang tunai sebesar Rp.404.000,- dengan pecahan Rp. 100.000, sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.50.000,- sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.20.000,- Sebanyak 9 (Sembilan) lembar, Rp.10.000,- sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.5000,-sebanyak 2 (dua) lembar, Rp. 2000,- sebnayak 2 (dua) lembar
di temukan di dalam 1 (satu) buah dompet gantungan kunci mobil Warna Hitam Tanpa Merk
- 1 (satu) buah Hp Merk OPPO A53i warna BIRU dengan Nomor HP 087867042571 ???? 1 863448051185533 IMEI 2 863448051185525
ditemukan di atas lemari
- Bahwa selanjutnya setelah Petugas kepolisian melakukan introgasi mengenai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa mengakui didapatkan dari ALI (DPO).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanam dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 01788/NNF/2026 tanggal 03 Maret 2026, atas nama Terdakwa KOBRI BIN SAHRIL dengan Kesimpulan:
- 05165/2026/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,126 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran | Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 05166/2026/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,522 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran | Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 05167/2026/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,251 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran | Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 05168/2026/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran | Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 05169/2026/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran | Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 05170/2026/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran | Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 05171/2026/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran | Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 05172/2026/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran | Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |