Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa M. NOVAL FERDIANSYAH BIN APRIONO DEDIK WAHYUDI pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di warung kopi Toger Jl Torawitan No 41 Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan” dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 Terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit handphone merk ITEL Tipe A80 warna hitam dengan nomor 085855774591 mengakses permainan judi MAWARTOTO https://mawartotogol.com setelah itu Terdakwa memasukkan username FERDI026 dan password SALMA29 kemudian Terdakwa mendeposit uang taruhan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan E-Wallet DANA milik Terdakwa di nomor 085855774591 atas nama M. Noval, setelah itu Terdakwa memilih judi jenis slot MAHYONG lalu memasang taruhan sebesar Rp 400,-(empat ratus rupiah) per putaran lalu menekan tombil SPIN kemudian menunggu permainan berlangsung. Apabila keluar 3(tiga) gambar yang sama dalam 1(satu) spin maka Terdakwa dinyatakan menang dan mendapat hadiah sebesar Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah), apabila mendapat 4(empat) gambar yang sama mendapat hadiah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan apabila mendapat 5(lima) gambar yang sama maka mendapat hadiah sebesar Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang jumlah deposit yang telah terdakwa setorkan sebesar jumlah taruhan terdakwa dikalikan dengan banyaknya putaran. Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk ke E-Walet DANA nomor 085855774591 atas nama M. Noval yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya.
- Bahwa Terdakwa sudah memainkan permainan judi online ini sejak bulan Juni 2025 dan sudah pernah mendapatkan kemenangan kurang lebih sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), uang tersebut Terdakwa gunakan untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira jam 12.00 wib bertempat di warung kopi Toger Jl Torawitan No 41 Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Isjamil Pane dan Saksi Aditya Putra yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk ITEL warna hitam Tipe A80 dengan nomor 085855774591 milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Krembangan.
- Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa M. NOVAL FERDIANSYAH BIN APRIONO DEDIK WAHYUDI pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di warung kopi Toger Jl Torawitan No 41 Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan” dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 Terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit handphone merk ITEL Tipe A80 warna hitam dengan nomor 085855774591 mengakses permainan judi di situs MAWARTOTO https://mawartotogol.com setelah itu Terdakwa memasukkan username FERDI026 dan password SALMA29 kemudian Terdakwa mendeposit uang taruhan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan E-Wallet DANA milik Terdakwa di nomor 085855774591 atas nama M. Noval, setelah itu Terdakwa memilih judi jenis slot MAHYONG lalu memasang taruhan sebesar Rp 400,-(empat ratus rupiah) per putaran lalu menekan tombil SPIN kemudian menunggu permainan berlangsung . Apabila keluar 3(tiga) gambar yang sama dalam 1(satu) spin maka Terdakwa dinyatakan menang dan mendapat hadiah sebesar Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah), apabila mendapat 4(empat) gambar yang sama mendapat hadiah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan apabila mendapat 5(lima) gambar yang sama maka mendapat hadiah sebesar Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang jumlah deposit yang telah terdakwa setorkan sebesar jumlah taruhan terdakwa dikalikan dnegan banyaknya putaran. Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk ke E-Walet DANA nomor 085855774591 atas nama M. Noval yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya. Terdakwa bisa memperoleh kemenangan sebesar Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) hingga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) tergantung dari hasil perkalian di sistem akun judi yang Terdakwa mainkan dikalikan dengan jumlah taruhan yang terdakwa pasang.
- Bahwa Terdakwa sudah memainkan permainan judi online ini sejak bulan Juni 2025 dan sudah pernah mendapatkan kemenangan kurang lebih sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), uang tersebut Terdakwa gunakan untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira jam 12.00 wib bertempat di warung kopi Toger Jl Torawitan No 41 Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Isjamil Pane dan Saksi Aditya Putra yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk ITEL warna hitam Tipe A80 dengan nomor 085855774591 milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Krembangan.
- Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) Ke 2 KUHP. ---
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa M. NOVAL FERDIANSYAH BIN APRIONO DEDIK WAHYUDI pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di warung kopi Toger Jl Torawitan No 41 Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan” “menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 Terdakwa mengakses permainan judi di situs MAWARTOTO https://mawartotogol.com setelah itu Terdakwa memasukkan username FERDI026 dan password SALMA29 kemudian Terdakwa mendeposit uang taruhan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan E-Wallet DANA milik Terdakwa di nomor 085855774591 atas nama M. Noval, setelah itu Terdakwa memilih judi jenis slot MAHYONG lalu memasang taruhan sebesar Rp 400,-(empat ratus rupiah) per putaran lalu menekan tombil SPIN kemudian menunggu permainan berlangsung . Apabila keluar 3(tiga) gambar yang sama dalam 1(satu) spin maka Terdakwa dinyatakan menang dan mendapat hadiah sebesar Rp 7.000,= (tujuh ribu rupiah), apabila mendapat 4(empat) gambar yang sama mendapat hadiah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan apabila mendapat 5(lima) gambar yang sama maka mendapat hadiah sebesar Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang jumlah deposit yang telah terdakwa setorkan sebesar jumlah taruhan terdakwa dikalikan dnegan banyaknya putaran. Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk ke E-Walet DANA nomor 085855774591 atas nama M. Noval yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya. Terdakwa bisa memperoleh kemenangan sebesar Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) hingga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) tergantung dari hasil perkalian di sistem akun judi yang Terdakwa mainkan dikalikan dengan jumlah taruhan yang terdakwa pasang.
- Bahwa Terdakwa sudah memainkan permainan judi online ini sejak bulan Juni 2025 dan sudah pernah mendapatkan kemenangan kurang lebih sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), uang tersebut Terdakwa gunakan untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira jam 12.00 wib bertempat di warung kopi Toger Jl Torawitan No 41 Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Isjamil Pane dan Saksi Aditya Putra yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk ITEL warna hitam Tipe A80 dengan nomor 085855774591 milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Krembangan..
- Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.--- |