Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
761/Pdt.G/2025/PN Sby PT Perusahaan Pembangunan dan Perdagangan Laksana Budaya disingkat PT Laksana Budaya 1.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA TIMUR
2.Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 761/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Perusahaan Pembangunan dan Perdagangan Laksana Budaya disingkat PT Laksana Budaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.Soendjoto,S.HPT Perusahaan Pembangunan dan Perdagangan Laksana Budaya disingkat PT Laksana Budaya
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA TIMUR
2Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Sertifikat Hak Pakai No. 6/ Kelurahan Darmo/Kecamatan Wonokromo/ Kota Surabaya atas nama Perseroan Terbatas Perusahaan Pembangunan Dan Perdagangan Laksana Budaya (PT Laksana Budaya) terletak di Jl. Bogowonto dan Jl. Sambas yang dikenal dengan nama Lapangan Bogowonto, Surabaya. Terbit sertifikat tanggal 6 Oktober 2003 berlaku sampai dengan tanggal  13 Juli 2028 luasnya adalah 5.230 M2. Dan  Sertifikat Hak Pakai No. 7/ Kelurahan Darmo/ Kecamatan Wonokromo/ Kota Surabaya atas nama Perseroan Terbatas Perusahaan Pembangunan Dan Perdagangan Laksana Budaya (PT Laksana Budaya) terletak di Jl. Bogowonto dan Jl. Sambas yang dikenal dengan nama Lapangan Bogowonto, Surabaya. Terbit sertifikat tanggal 6 Oktober 2003 berlaku sampai dengan tanggal 13 Juli 2028 luasnya adalah 4.562 m2. Kedua Sertifikat Hak Pakai tersebut jumlah luasnya adalah 9.792 M2;
  3. MenyatakanTergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan kelalaian atau kesengajaan yaitu telah melakukan pengurangan luas tanah atas Sertifikat Hak Pakai No. 6/Darmo/Kec. Wonokromo Surabaya atas nama Penggugat dan Sertifikat Hak Pakai No. 7/Darmo/Kec. Wonokromo/Surabaya atas nama Penggugat yaitu kekurangan luasnya adalah  1.910 m2 di Lokasi Lapangan Bogowonto, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
  4. Membebankan Tergugat I dan Tergugat II untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Sertifikat Hak Pakai di lokasi tanah  bersambungan dengan Sertifikat Hak Pakai butir 3 diatas dengan tambahan luas 1.910 m2 (sesuai dengan petunjuk tanah asal yaitu SHGB No. No. 468,  No. 469,  dan No.470 /Kelurahan Darmo/Kec. Wonokromo/Surabaya atas nama Penggugat);
  5. Membatalkan Sertifikat Hak Tanah baik berupa Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Sertifikat Hak Pakai atas nama siapapun termasuk nama Turut Tergugat  atas tanah luas 1.910 m2  karena cacat hukum, yang terletak sesuai dengan petunjuk tanah asal yaitu SHGB No. No. 468,  No. 469,  dan No.470 /Kelurahan Darmo/Kec. Wonokromo/Surabaya atas nama Penggugat yaitu lokasi Lapangan Bogowonto, Surabaya.
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat atau Pihak siapapun yang menguasai tanah dari asal luas kepemilikan SHGB No. No. 468,  No. 469,  dan No.470 /Kelurahan Darmo/Kec. Wonokromo/Surabaya atas nama Penggugat yaitu lokasi Lapangan Bogowonto. Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya agar segera mengosongkan tanah dimaksud sejak putusan diputus.
  7. Apabila Turut Tergugat atau pihak siapapun sebagaimana yang menguasai tanah dimaksud di   petitum butir  6  (lapangan Bogowonto, Surabaya) tidak segera  mengosongkan tanah sengketa aquo  maka Turut Tergugat atau Pihak   Siapapun   dikenakan  uang    paksa / dwangsom    sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per hari sejak putusan diputus/ dibacakan/  diupload di system ecourt Mahkamah Agung RI, dengan dwangsom sejumlah tersebut karena sudah sangat merugikan Penggugat dengan menguasai dan memanfaatkan tanah Penggugat sejak  tahun 2003 dengan perbuatan melawan hukum.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak