Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1894/Pdt.P/2026/PN Sby TAN HENDRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1894/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TAN HENDRAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki Biodata terkait nama dan tempat lahir PEMOHON pada Petikan dari Daftar umum Kelahiran Bangsa Tionghoa di Bagansiapiapi Nomor : 520 sebagai berikut :
    1. Nama PEMOHON sebelumnya tertulis denganĀ  nama HONG TAT dan telah diganti menjadi HENDRAWAN berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis diperbaiki menjadi TAN HENDRAWAN;
    2. Tempat lahir PEMOHON sebelumnya tempat tertulis lahir di Bagansiapiapi diperbaiki menjadi lahir di Bengkalis;
  3. Memerintahkan PEMOHON untuk mendaftarkan perbaikan Biodata pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan Biodata terkait nama dan tempat lahir PEMOHON pada Petikan dari Daftar umum Kelahiran Bangsa Tionghoa di Bagansiapiapi Nomor : 520 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kecamatan Bagansiapiapi Kabupaten Bengkalis;
  4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON menurut hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak