Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
820/Pdt.G/2025/PN Sby Ir. Misbahul Huda 1.PT. Jawapos Jaringan Media Nusantara
2.Hazairin Sitepu
3.Edhi Susanto, S.H., M.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 820/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 20 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Misbahul Huda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alamsyah Bahari,S.H.,M.H.,CLE.,CPMIr. Misbahul Huda
Tergugat
NoNama
1PT. Jawapos Jaringan Media Nusantara
2Hazairin Sitepu
3Edhi Susanto, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Hukum Republik Indonesia
2Dahlan Iskan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, sebagai berikut :
  1. Kerugian materiil sebesar Rp. 337.500.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); dan
  2. Kerugian immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  1. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Saham No. 10 tanggal 5 Juni tahun 2010 dan Akta Jual Beli. No. 11 tanggal 5 Juni tahun 2010 yang diterbitkan oleh Tergugat III tersebut batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas saham pada PT. Bogor Ekspres Media;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan apabila lalai untuk menjalankan putusan ini;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun perlawanan pihak ketiga (uitvoerbaar bij voorraad);
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak