Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby 1.MOCHAMMAD YUSUF
2.Feri Febriyanto
3.Sutrisno
4.Broto Susetyo
5.Centri Susilowati
6.Tiwi Indrayani
7.Lestari Romadiah
8.Suyatim
9.Suhalimah
10.Moch Romli
11.Lulus Setyaningsih
12.Sumiatun
13.Siti Fatimah
14.Murni
15.Desi Madiyanti
16.Sutriyah
17.Darmi
18.Mustika
19.Nuriati
20.Anna Purwantiningsih
21.Pudji Rahayuningsih
22.Noeroel
23.Ariyani
24.Enny Karmila
25.Juni Astutik
26.Sudarwati
27.Didik Sumanto
28.Sulasmi
29.Jeti Tri Silawati
30.M. Amin Wiyarno
31.Djuwariyah Setiawati
32.Sutarmi
33.Nur Lifah
34.Muhammad Fathoni
35.Moh. Muhib Amrulloh
36.Wawan Setiawan
37.Shelvy Novi Mardani
38.Sundari
39.Moch. Rochim
PT. Kasa Husada Wira Jatim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 49/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOCHAMMAD YUSUF
2Feri Febriyanto
3Sutrisno
4Broto Susetyo
5Centri Susilowati
6Tiwi Indrayani
7Lestari Romadiah
8Suyatim
9Suhalimah
10Moch Romli
11Lulus Setyaningsih
12Sumiatun
13Siti Fatimah
14Murni
15Desi Madiyanti
16Sutriyah
17Darmi
18Mustika
19Nuriati
20Anna Purwantiningsih
21Pudji Rahayuningsih
22Noeroel
23Ariyani
24Enny Karmila
25Juni Astutik
26Sudarwati
27Didik Sumanto
28Sulasmi
29Jeti Tri Silawati
30M. Amin Wiyarno
31Djuwariyah Setiawati
32Sutarmi
33Nur Lifah
34Muhammad Fathoni
35Moh. Muhib Amrulloh
36Wawan Setiawan
37Shelvy Novi Mardani
38Sundari
39Moch. Rochim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH. HERMANTO, S.H.MOCHAMMAD YUSUF
2MOH. HERMANTO, S.H.Feri Febriyanto
3MOH. HERMANTO, S.H.Sutrisno
4MOH. HERMANTO, S.H.Broto Susetyo
5MOH. HERMANTO, S.H.Centri Susilowati
6MOH. HERMANTO, S.H.Tiwi Indrayani
7MOH. HERMANTO, S.H.Lestari Romadiah
8MOH. HERMANTO, S.H.Suyatim
9MOH. HERMANTO, S.H.Suhalimah
10MOH. HERMANTO, S.H.Moch Romli
11MOH. HERMANTO, S.H.Lulus Setyaningsih
12MOH. HERMANTO, S.H.Sumiatun
13MOH. HERMANTO, S.H.Siti Fatimah
14MOH. HERMANTO, S.H.Murni
15MOH. HERMANTO, S.H.Desi Madiyanti
16MOH. HERMANTO, S.H.Sutriyah
17MOH. HERMANTO, S.H.Darmi
18MOH. HERMANTO, S.H.Mustika
19MOH. HERMANTO, S.H.Nuriati
20MOH. HERMANTO, S.H.Anna Purwantiningsih
21MOH. HERMANTO, S.H.Pudji Rahayuningsih
22MOH. HERMANTO, S.H.Noeroel
23MOH. HERMANTO, S.H.Ariyani
24MOH. HERMANTO, S.H.Enny Karmila
25MOH. HERMANTO, S.H.Juni Astutik
26MOH. HERMANTO, S.H.Sudarwati
27MOH. HERMANTO, S.H.Didik Sumanto
28MOH. HERMANTO, S.H.Sulasmi
29MOH. HERMANTO, S.H.Jeti Tri Silawati
30MOH. HERMANTO, S.H.M. Amin Wiyarno
31MOH. HERMANTO, S.H.Djuwariyah Setiawati
32MOH. HERMANTO, S.H.Sutarmi
33MOH. HERMANTO, S.H.Nur Lifah
34MOH. HERMANTO, S.H.Muhammad Fathoni
35MOH. HERMANTO, S.H.Moh. Muhib Amrulloh
36MOH. HERMANTO, S.H.Wawan Setiawan
37MOH. HERMANTO, S.H.Shelvy Novi Mardani
38MOH. HERMANTO, S.H.Sundari
39MOH. HERMANTO, S.H.Moch. Rochim
Tergugat
NoNama
1PT. Kasa Husada Wira Jatim
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk mempekerjaan kembali Para Penggugat pada posisi dan jabatan semula, atau apabila hubungan kerja dianggap putus, maka Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat antara lain :
    1. Uang Pesangon berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) PP No.35 Tahun 2021 sebesar Rp. 1.747.146.600 (satu miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta serratus empat puluh enam ribu enam ratus rupiah);
    2. Uang Penghargaan Masa Kerja Pesangon berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) PP No.35 Tahun 2021 sebesar Rp. 1.792.219.000 (satu miliar tujuh ratus Sembilan puluh dua juta dua ratus Sembilan belas ribu rupiah).;
    3. Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 16.373.370 (enam belas juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) ;
    4. Pembayaran cover reimburs BPJS Kesehatan kepada 15 (lima belas) Pekerja sebesar Rp. 49.124.127 (empat puluh sembilan juta serratus dua puluh empat ribu seratus dua puluh tujuh rupiah);
    5. Penghargaan Masa Kerja diatas 25 tahun yang belum diberikan kepada 4 (empat) Pekerja sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
    6. Jasa Produksi pada tahun 2020 yang belum dibayarkan sebesar Rp. 15.600.000 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah);
    7. Uang kompensasi PKWT selama 6 (enam) Tahun kepada 3 (tiga) Pekerja sebesar Rp. 66.019.077 (enam puluh enam juta Sembilan belas ribu tujuh puluh tujuh rupiah);
    8. Kekurangan gaji selama 3 (tiga) tahun sejak tahun 2022 s.d. tahun 2025 sebesar Rp. 2.089.444.638 (dua miliar delapan puluh Sembilan juta empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah);
    9. Denda/Kompensasi sebesar 50% dan suku bunga sebesar 4,75% atas keterlambatan gaji selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp. 1.342.468.154 (satu miliar tiga ratus empat puluh dua juta empat ratus enam puluh delapan ribu serratus lima puluh empat rupiah);
    10. Kekurangan pesangon pensiun dan kompensasi PKWT selama 2 (dua) tahun kepada 2 (dua) Pekerja sebesar Rp. 186.587.200 (seratus delapan puluh enam juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
    11. Upah proses selama 6 (enam) bulan sebesar Rp. 1.292.823.000,- (satu miliar dua ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah)
  4. Menghukum Tergugat agar membayar seluruh hak-hak kepada Para Penggugat sebesar Rp. 8.566.305.166 (delapan miliar lima ratus enam puluh enam juta tiga ratus lima ribu serratus enampuluh enam rupia  h) secara lunas dan sekaligus sejak putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di Cabang Tanjung Perak yang tertunggak sejak bulan Desember 2021 sampai bulan Agustus 2025 sebesar Rp. 1.724.289.352,- (satu milyar tujuh ratus dua puluh empat juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran Angsuran Bank 14 (empat belas) Pekerja yang telah di potong dari gaji/upah kepada Bank BPR UMKM Jatim, BRI, dan Bank Jatim;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan dan aset-aset milik Tergugat baik barang bergerak maupun tidak bergerak atas benda-benda/barang-barang sebagai berikut:
    1. Kepemilikan saham di Hotel Varna Surabaya dan Hotel Bekiszaar Surabaya;
    2. Sebidang tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berdiri, tertanam, tertancap dan terletak diatasnya yang karena sifatnya dianggap sebagai benda tidak bergerak yang beralamat di Jl. Kalimas Barat No.17-19, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya;
    3. Mesin-mesin dan alat-alat yang sifatnya sebagai benda bergerak milik Tergugat berupa berupa Mesin tenun, carding, tela, steril kasa, lipat, potong kasa, roll kasa, timbal kasa, potong kertas, pengering kapas, bubut, potong kertas, tampisan kasa, tong air masa’an, ketel uap, tong masak kasa dan mesin-mesin pendung lainnya, besi tua (bekas mesin tenun) serta mobil dinas berupa mobil zenia dan box.  
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan dan kelalaian Tergugat untuk melaksanakan isi putusan a quo, terhitung sejak putusan ini dibacakan hingga putusan ini dilaksanakan;
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari pihak Tergugat (Uitvoerbaar Big Vorraad);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak