Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IRFAN HAKIM bin MUHAIMIN, pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Daerah Taman Pelangi Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025, terdakwa dihubungi melalui 1 (satu) unit handphone Samsung J2 Prime warna gold dengan nomor telepon 087797110052 miliknya oleh IQBAL (DPO) yang memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga 1 (satu) gram-nya sebesar Rp850.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan harga sebesar Rp4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebagai uang muka pembayaran shabu tersebut dari IQBAL (DPO) dan sisanya sebesar Rp3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) akan dibayarkan nanti. Setelahnya terdakwa memesan shabu tersebut kepada BIMO alias PABLO (DPO) dan menyerahkan uang milik IQBAL (DPO) sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada BIMO alias PABLO (DPO) melalui transfer DANA. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa mengambil shabu tersebut di daerah Gedangan Sidoarjo sebanyak 5 (lima) gram dalam bentuk 1 (satu) paket yang dibungkus solasi warna putih. Setelahnya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Daerah Taman Pelangi Surabaya, terdakwa menyerahkan shabu yang didapat dari BIMO alias PABLO (DPO) kepada IQBAL (DPO) sebanyak 4 (empat) gram dengan cara bertemu langsung lalu terdakwa mendapatkan upah sebagai perantara atau kurir sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dari IQBAL (DPO) sedangkan 1 (gram)-nya terdakwa bawa lagi dan menunggu perintah selanjutnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB, saksi EDO RANTO, saksi ARAFAT JIHAD, dan anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl. Bendul Merisi Besar Timur 1-1A, Kecamatan Wonocolo Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) kantong plastik berisi Kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto (±0,122, ±0,071, ± 0,073, ± 0,065, ± 0,065, ± 0,080, ± 0,014) gram sehingga keseluruhan berat ± 0,49 gram di dalam kotak kecik warna hijau yang berada di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild saat berada di saku celana sebelah kanan depan yang dipakai terdakwa, 1 (satu) buah timbangan elektrik di saku celana sebelah kiri depan yang dipakai terdakwa, 1 (satu) buah handphone Samsung J2 Prime warna gold dengan nomor telepon 087797110052 berada di dalam genggaman tangan terdakwa, serta uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) berada di dalam dompet. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 05111/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt. dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,122 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,014 gram;
adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IRFAN HAKIM bin MUHAIMIN pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Bendul Merisi Besar Timur 1-1A, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi EDO RANTO, saksi ARAFAT JIHAD, dan anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) kantong plastik berisi Kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto (±0,122, ±0,071, ± 0,073, ± 0,065, ± 0,065, ± 0,080, ± 0,014) gram sehingga keseluruhan berat ± 0,49 gram di dalam kotak kecik warna hijau yang berada di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild saat berada di saku celana sebelah kanan depan yang dipakai terdakwa, 1 (satu) buah timbangan elektrik di saku celana sebelah kiri depan yang dipakai terdakwa, 1 (satu) buah handphone Samsung J2 Prime warna gold dengan nomor telepon 087797110052 berada di dalam genggaman tangan terdakwa, serta uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) berada di dalam dompet. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 05111/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt. dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,122 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,014 gram;
- adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------ |