Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1614/Pid.B/2025/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H AGENG KURNIAWAN BIN PURNOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1614/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/4335/M.5.43/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGENG KURNIAWAN BIN PURNOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa AGENG KURNIAWAN BIN PURNOMO pada hari Minggu, tanggal 09 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar kos yang beralamat di Jalan Bratang Gede No. 111, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) buah kalung emas putih, dan 1 (satu) buah kalung emas kuning, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula Terdakwa berpacaran dengan Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH sejak tahun 2024 dan tinggal bersama di kos yang terletak di Jln. Bratang Gede No. 111 Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokrono, Kota Surabaya. Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 09 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 wib, Terdakwa dalam kondisi mabuk pulang ke kos dengan Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH yang sedang berada di kos. Setibanya, kemudian Terdakwa merasa emosi terhadap Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH lantaran menganggap Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH memiliki selingkuhan. Atas hal tersebut, kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH. Selanjutnya Terdakwa langsung mengumpat dan memukul Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH. Terdakwa memukul mata sebelah kanan Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal. Seketika itu, Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH langsung menangis dan terjadi cekcok mulut, dan Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH mengatakan tidak memaafkan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung menarik tubuh Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH dan memeluk tubuh Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH akan tetapi Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH menolak hingga Terdakwa memeluk paksa sambil mengcengkram kedua bahu Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH menggunakan kedua tangannya. Selanjutnya Terdakwa menggigit pipi sebelah kanan Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH hingga Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH memberontak namun Terdakwa kembali memaksa untuk memeluk Saksi Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH arah belakang dengan mengcengkram kedua bahu Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH. Setelah Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH tidak berdaya karena kesakitan, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) buah kalung emas putih, dan 1 (satu) buah kalung emas kuning tanpa ijin dan sepengetahuan Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH. Selanjutnya Terdakwa membawa pergi perhiasan tersebut untuk keemudian Terdakwa jual 1 (satu) buah kalung emas putih di pinggir Pasar Blauran Surabaya seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah gelang emas di Pasar Kandangan seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah kalung emas kuning di Pasar Istono Betek seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan perhiasan tersebut, kemudian Terdakwa gunakan untuk membayar kos dan usaha pentolnya. Atas kejadian tersebut Terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka pada Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH sebagaimana berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Islam Surabaya No. Rekam Medis 834758 tanggal 09 Maret 2025 yang dibuat oleh dokter Tantri Aprilisa V dokter pada Rumah Sakit Islam Surabaya, dengan hasil pemeriksaan pada lokasi I dan II diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) buah kalung emas putih, dan 1 (satu) buah kalung emas kuning tanpa ijin Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH dan mengakibatkan Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH mengalami kerugian materil senilai Rp. 7.046.500,- (tujuh juta empat puluh enam ribu lima ratus rupiah).

 

-----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) KUHP-------------

 

ATAU

KEDUA

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa AGENG KURNIAWAN BIN PURNOMO pada hari Minggu, tanggal 09 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar kos yang beralamat di Jalan Bratang Gede No. 111, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan atau rasa sakit atau luka terhadap Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH (berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Islam Surabaya No. Rekam Medis 834758 tanggal 09 Maret 2025), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula Terdakwa berpacaran dengan Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH sejak tahun 2024 dan tinggal bersama di kos yang terletak di Jln. Bratang Gede No. 111 Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokrono, Kota Surabaya dan selama berpacaran Terdakwa sering cemburu terhadap Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH lantaran menganggap Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH memiliki selingkuhan. Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 09 Maret 2025, Terdakwa menghampiri Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH yang sedang berada di kosnya dalam kondisi mabuk. Setibanya, kemudian Terdakwa mengumpat Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH mengenai persoalan yang pernah terjadi dan langsung memukul Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH. Terdakwa memukul mata sebelah kanan Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal. Seketika itu, Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH langsung menangis dan terjadi cekcok mulut, dan Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH mengatakan tidak memaafkan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung menarik tubuh Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH dan memeluk tubuh Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH akan tetapi Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH menolak hingga Terdakwa memeluk paksa sambil mengcengkram kedua bahu Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH menggunakan kedua tangannya. Selanjutnya Terdakwa menggigit pipi sebelah kanan Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH hingga Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH memberontak namun Terdakwa kembali memaksa untuk memeluk Saksi Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH arah belakang dengan mengcengkram kedua bahu Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH. Atas kejadian tersebut Terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka pada Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH sebagaimana berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Islam Surabaya No. Rekam Medis 834758 tanggal 09 Maret 2025 yang dibuat oleh dokter Tantri Aprilisa V dokter pada Rumah Sakit Islam Surabaya, dengan hasil pemeriksaan pada lokasi I dan II diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.

 

-----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP-------------

 

DAN

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa AGENG KURNIAWAN BIN PURNOMO pada hari Minggu, tanggal 09 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar kos yang beralamat di Jalan Bratang Gede No. 111, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) buah kalung emas putih, dan 1 (satu) buah kalung emas kuning, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula Terdakwa berpacaran dengan Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH sejak tahun 2024 dan tinggal bersama di kos yang terletak di Jln. Bratang Gede No. 111 Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokrono, Kota Surabaya. Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 09 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 wib, Terdakwa dalam kondisi mabuk pulang ke kos dengan Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH yang sedang berada di kos. Setibanya, kemudian Terdakwa merasa emosi terhadap Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH lantaran menganggap Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH memiliki selingkuhan. Atas hal tersebut, kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH. Selanjutnya Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) buah kalung emas putih, dan 1 (satu) buah kalung emas kuning tanpa ijin dan sepengetahuan Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH. Selanjutnya Terdakwa membawa pergi perhiasan tersebut untuk keemudian Terdakwa jual 1 (satu) buah kalung emas putih di pinggir Pasar Blauran Surabaya seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah gelang emas di Pasar Kandangan seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah kalung emas kuning di Pasar Istono Betek seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan perhiasan tersebut, kemudian Terdakwa gunakan untuk membayar kos dan usaha pentolnya. Atas kejadian tersebut Terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) buah kalung emas putih, dan 1 (satu) buah kalung emas kuning tanpa ijin Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH dan mengakibatkan Saksi DWI IRMA AYUNINGSIH mengalami kerugian materil senilai Rp. 7.046.500,- (tujuh juta empat puluh enam ribu lima ratus rupiah).

 

-----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya