Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1403/Pid.Sus/2025/PN Sby DUTA MELLIA, SH FAJAR SETIONO Bin YONO SUPARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1403/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2689/M.5.10.3/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR SETIONO Bin YONO SUPARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

-------- Bahwa terdakwa FAJAR SETIONO BIN YONO SUPARNO pada hari selasa tanggal 04 Februari 2025 pukul 22.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Kedurus Gang III / No 31 A Rt 002 Rw 002 Kel. Kedurus, kec. Karangpilang Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, berawal dari Terdakwa bermain judi online masuk melalui aplikasi Goggle Chrome lalu memasukkan alamat Web Konohatoto78puncak.Com Setelah berhasil masuk ke dalam web tersebut terdakwa memasukkan Username “Bakoye” dan Password “Jancok”, selanjutnya agar bisa memainkan game judi online tersebut terdakwa top up uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA, kemudian terdakwa memainkan judi online slot yang setiap putaran nominal uang taruhan Rp.400 (empat ratus rupiah, terdakwa dapat memenangkan permainan tersebut apabila terdapat lima gambar yang sama sehingga saldo terdakwa akan otomatis bertambah, jika terdakwa menang dari modal Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) Keuntungan yang terdakwa dapat sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan apabila terdakwa kalah maka saldo terdakwa akan habis;
  • bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib di Jl. Raya Mastrip Kedurus Dukuh depan MPM Honda Kedurus Dukuh Kel. Kedurus Kec. Karangpilang Kota Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi PRIASMORO HENDRA SYAHPUTRA dan saksi ALVIN DHAIFULLAH beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian dari Polrsek Karangpilang Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar screenshot tentang alamat web KONOHATOTO 78PUNCAK.COM yang memuat unsur perjudian secara online, 2 (dua) lembar screenshot tentang bukti deposit / bukti transaksi untuk main judi dan 1 (satu) Unit handphone HP merk OPPO F7 warna biru selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Karangpilang Surabaya guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa melakukan memainkan judi online jenis SLOT dengan nama game SUGARRUSH tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik; --------------------------------------------------------

 

 

 

Atau

 

Kedua :

------- Bahwa terdakwa FAJAR SETIONO BIN YONO SUPARNO pada hari selasa tanggal 04 Februari 2025 pukul 22.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang  diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, berawal dari Terdakwa bermain judi online masuk melalui aplikasi Goggle Chrome lalu memasukkan alamat Web Konohatoto78puncak.Com Setelah berhasil masuk ke dalam web tersebut terdakwa memasukkan Username “Bakoye” dan Password “Jancok”, selanjutnya agar bisa memainkan game judi online tersebut terdakwa top up uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA, kemudian terdakwa memainkan judi online slot yang setiap putaran nominal uang taruhan Rp.400 (empat ratus rupiah, terdakwa dapat memenangkan permainan tersebut apabila terdapat lima gambar yang sama sehingga saldo terdakwa akan otomatis bertambah, jika terdakwa menang dari modal Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) Keuntungan yang terdakwa dapat sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan apabila terdakwa kalah maka saldo terdakwa akan habis;
  • bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib di Jl. Raya Mastrip Kedurus Dukuh depan MPM Honda Kedurus Dukuh Kel. Kedurus Kec. Karangpilang Kota Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi PRIASMORO HENDRA SYAHPUTRA dan saksi ALVIN DHAIFULLAH beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian dari Polrsek Karangpilang Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar screenshot tentang alamat web KONOHATOTO 78PUNCAK.COM yang memuat unsur perjudian secara online, 2 (dua) lembar screenshot tentang bukti deposit / bukti transaksi untuk main judi dan 1 (satu) Unit handphone HP merk OPPO F7 warna biru selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Karangpilang Surabaya guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa melakukan memainkan judi online jenis SLOT dengan nama game SUGARRUSH tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya